Hilang. Itulah kata yang sering ku temui saat ini. Satu demi satu orang-orang terkasih pergi tanpa pernah bisa dijumpai lagi. Jika mereka pergi ke salah satu peta dunia ini, mungkin ada masa aku bisa menemuinya. Namun mereka pergi ke tempat yang mustahil ku datangi. Tepatnya jika aku masih berada di dunia ini. Mereka sudah pulang. Beristirahat di tempat yang sedikit pun aku tak pernah tahu seperti apa tempat itu. Kini yang aku tahu, rumah mereka hanyalah gundukan demi gundukan tanah yang tertancap batu nisan di atasnya.
Klaim JHT=Perjuangan
Kata band Dewa 19, hidup itu adalah perjuangan tanpa henti-henti. Yup, bener banget tuh. Semua yang ada di kehidupan ini emang kudu diperjuangin. Apapun itu, termasuk apa yang mau ane bahas ni. Tentang klaim JHT alias Jaminan Hari Tua buat tenaga kerja. Singkat cerita, dulunya sih JHT ini baru boleh di ambil kalo udah umur ente pada 56 tahun. Tapi, setelah pemerintah ngasih kebijakan baru di bulan September 2015, kalo dana JHT udah bisa di ambil meski ente belom umur 56 tahun, langsung dah tuh kantor BPJSTK gak pernah sepi sampe ane nulis pengalaman ini.
Mengaplikasikan Ihsan Dalam Rona Kehidupan
Apa yang anda lakukan ketika hanya seorang diri tanpa ada seorang pun di samping anda? Tentu jika anda ahli ibadah anda dipastikan sedang berdzikir dan jika anda orang yang baik mungkin anda sedang melakukan aktifitas positif seperti membaca buku atau menulis sesuatu yang bermanfaat.
Namun jika orang tersebut adalah orang jahat, mungkin saja ia sedang merencanakan sesuatu yang jahat atau sedang mengintai situasi untuk mengambil kesempatan dalam melakukan kejahatan.
Jangankan ketika sendiri atau berdua, beramai-ramai pun jika terdapat suatu keadaan tanpa pengawasan akan terjadi sesuatu yang buruk. Sekumpulan siswa dan siswi yang tengah mengikuti ujian dalam kelas misalnya. Jika tak ada pengawas hampir dipastikan segelintir atau mungkin satu ruangan itu akan saling mencontek.
Ketika dua orang pejabat sedang bertemu dalam suatu tempat dengan sekoper uang dihadapannya, mungkin saja mereka sedang melakukan transaksi suap menyuap. Hal inilah yang kerapkali kita jumpai di media yang kemudian keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka koruptor.
Begitu lemahnya manusia ketika tanpa pengawasan. Resistensinya begitu besar ketika dia merasa tidak ada satu orang pun yang melihat. Sehingga dengan keadaan tersebut seolah ia dapat melakukan sesuatu sekehendak hatinya.
Padahal......
Namun jika orang tersebut adalah orang jahat, mungkin saja ia sedang merencanakan sesuatu yang jahat atau sedang mengintai situasi untuk mengambil kesempatan dalam melakukan kejahatan.
Jangankan ketika sendiri atau berdua, beramai-ramai pun jika terdapat suatu keadaan tanpa pengawasan akan terjadi sesuatu yang buruk. Sekumpulan siswa dan siswi yang tengah mengikuti ujian dalam kelas misalnya. Jika tak ada pengawas hampir dipastikan segelintir atau mungkin satu ruangan itu akan saling mencontek.
Ketika dua orang pejabat sedang bertemu dalam suatu tempat dengan sekoper uang dihadapannya, mungkin saja mereka sedang melakukan transaksi suap menyuap. Hal inilah yang kerapkali kita jumpai di media yang kemudian keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka koruptor.
Begitu lemahnya manusia ketika tanpa pengawasan. Resistensinya begitu besar ketika dia merasa tidak ada satu orang pun yang melihat. Sehingga dengan keadaan tersebut seolah ia dapat melakukan sesuatu sekehendak hatinya.
Padahal......
Enam Belas Hari
Sudah
enam belas hari kuganti langit-langit hijau kamar menjadi sebuah bangunan
berlantai dua yang penuh sesak bersama barisan orang-orang tak berdaya.
Orang-orang itu seperti tengah berdemonstrasi dengan takdir. Mengaduh,
menjerit, menangis, mengeluh, dan juga pasrah. Aku berjibaku bersama
orang-orang itu. Melihat sejuta asa dan rasa. Merasakan beribu warna kehidupan.
Aku seperti tenggelam bersama mereka. Kami seperti sekumpulan hamba-hamba yang
tengah bergumul melawan keadaan antara sebuah cobaan, kasih sayang Tuhan, atau
teguran karena kelalaian kami pada kehidupan.
Kehidupan
seperti tengah menunjukkan wujudnya padaku. Ia seakan berbisik pada
hari-hariku, bahwa begitu pentingnya arti sebuah kehidupan ini. Meski hanya
sebatas merasakan silaunya matahari yang menerobos melalui celah dedaunan atau
merasakan kaki yang terlanjur basah oleh rumput yang sudah bermandikan embun
sejak fajar belum menyingsing.
Ku
akui aku bukanlah Nabi dengan energi kesabaran di ambang batas manusia biasa.
Terkadang aku rapuh laksana dedaunan kering yang tak berdaya melawan kemarau.
aku pun dapat tumbang dihantam badai. Bersama sejuta hantaman petir dan badai,
segalanya kusandarkan kekuatanku pada-Mu ya Allah. Karena hanya Kaulah
satu-satunya tempat ku berteduh dari ganasnya kehidupan ini. Tegakkan kepalaku
ya Allah. Seka air mataku dengan rahmatMu. Yakinkan aku bahwa hanya Kaulah yang
abadi di dunia ini. Tak ada apapun yang abadi di dunia, termasuk segala
kesenangan dan kesedihan di dunia ini.
Sebuah Deskripsi Tentang Kebahagiaan
Kebahagiaan
identik dengan sesuatu hal yang menyenangkan. Karena itulah setiap orang pasti
menginginkan kebahagiaan dalam hidupnya. Namun kenyataannya tidak demikian.
Tidak ada manusia yang selalu bahagia sepanjang hidupnya. Selalu ada duka yang
melengkapi kebahagiaan itu sendiri. Sebagaimana Tuhan menciptakan segala
sesuatu dengan sifat saling melengkapi. Ada siang ada juga malam, ada laki-laki
ada juga perempuan, begitu pula ada suka ada juga duka, dan lain sebagainya.
Kebahagiaan
menurut saya sangat bersifat relatif. Yakni tergantung bagaimana orang
menginterpretasikan atau menafsirkan arti dari kebahagiaan itu sendiri. Banyak
orang berpendapat bahwa dengan berlimpahnya materi dan tingginya jabatan mampu
membuat segelintir orang atau mungkin mayoritas orang bisa bahagia. Namun tidak
sedikit orang yang berbahagia dengan kehidupannya yang sederhana. Jika mungkin
menurut orang dengan kasta sosial di atas rata-rata, banyaknya digit angka di
dalam rekening pribadinya menjadi parameter kebahagiaannya, karena dengan
pundi-pundi yang berlimpah tersebut ia bisa memenuhi hasrat duniawinya
tersebut.
Haji dan Peningkatan Spiritualitas Seorang Hamba
Suatu
ritual peribadatan dalam agama apapun senantiasa bermuara pada suatu tujuan
yaitu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Lebih jauh Islam menekankan bahwa
suatu ibadah tidak hanya bernilai secara spiritual terhadap Tuhannya, namun
dapat mencapai sektor sosial kemasyarakatan. Hal ini dapat terindikasi dari
adanya perintah zakat sebagai bagian dari rukun Islam. Sebut saja tujuan itu
adalah takwa. Sebagaimana diketahui bahwa takwa secara terminologi berarti
menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Salah
satu ibadah yang kali ini sedikit dibicarakan adalah mengenai ibadah haji.
Sebagai ibadah yang menempati posisi sebagai rukun Islam, haji menjadi suatu
kewajiban bagi seseorang yang telah mampu secara lahir maupun batin, seperti
kemampuan secara finansial juga kemampuan secara fisik. Tidak mudah memang
untuk menggapai haji yang mabrur. Butuh biaya yang tidak sedikit, keharusan
menempuh ribuan kilometer, dan dibutuhkan kondisi fisik yang prima. Tak ayal
dalam ibadah jenis ini, tidak semua orang diberikan kesempatan untuk menunaikan
ibadah haji. Karena itulah para jamaah haji disebut juga sebagai tamu Allah.
Layaknya seperti seorang tamu udangan, maka hanya yang memiliki undangan itu
sajalah yang dapat menjadi tamu Allah.
Implementasi Syukur Dalam Lingkup Ibadah Kurban
Seorang hamba sudah selayaknya
bersikap syukur atas segala nikmat yang ia peroleh. Nikmat sesungguhnya bukanlah
dilihat berdasarkan materi semata. Barometer nikmat pun bukan hanya terletak
dari banyaknya penghasilan yang kita peroleh. Karena tipologi nikmat mencakup beberapa
lini kehidupan. Nikmat itu dapat berupa nikmat iman, nikmat sehat, nikmat ilmu,
nikmat hidup, nikmat keamanan, nikmat kedamaian, dan lain sebagainya. Oleh karena
itulah dengan perwujudan nikmat yang kian beragam tersebut, kita sangat
dianjurkan untuk bersyukur atas apa yang melekat pada diri kita. Pantaslah
kiranya jika Allah swt mengulang beberapa kali firman-Nya dalam surat ar-Rahman
dengan bentuk pertanyaan yaitu “maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi yang kamu
dustakan?”.
Sikap syukur yang diimplementasikan
dalam rona kehidupan sehari-hari, nyatanya akan mendapat “reward” atau “bonus”
dari Allah berupa tambahan nikmat yang banyak. Namun kondisi itu berbalik jika
hamba tersebut mengingkari nikmat Tuhannya, yaitu berupa adzab yang pedih. Bentuk
kesyukuran seseorang sesungguhnya sangat bervariasi. Hal ini dapat dilakukan
misalnya dengan tidak banyak mengeluh akan apa yang sudah kita dapatkan, atau
mengisi kehidupan sebagai bagian dari nikmat dengan melakukan hal-hal positif,
meski sifat alamiah manusia tetap memiliki resistensi untuk melakukan perbuatan
negatif. Salah satu bentuk kesyukuran itu adalah dengan berkurban.
Korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif
Tindak pidana korupsi, menjadi salah satu
permasalahan bangsa Indonesia. Karena tindak pidana ini, Indonesia telah banyak
menelan kerugian karena pihak-pihak yang sangat tidak amanah dalam mengemban
jabatan dan kekuasaan.
Dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang telah
menggurita dan menginfeksi seluruh rongga kehidupan bangsa, para wakil rakyat
dan intelektual negeri ini mencoba menciptakan sebuah instrumen hukum yang
diwujudkan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Segala
tipe-tipe korupsi dan sanksi hukumannya telah dirumuskan dalam Undang-Undang
ini. Sehingga dengan terciptanya Undang-Undang ini, diharapkan dapat menekan
laju perilaku korupsi yang semakin sulit untuk dibendung.
Lalu bagaimana dengan hukum pidana Islam dalam hal
mengatasi tindak pidana korupsi?. Sebagai sebuah agama yang telah disempurnakan
Allah melalui hambaNya yang sangat mulia yaitu Rasulullah, Islam telah
memberikan pandangan mengenai tindak pidana korupsi. Karena jenis tindak pidana
ini, memang telah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Meski tidak disebutkan
secara tegas mengenai sanksi pidana korupsi dalam hukum Islam, namun Islam
selalu memberikan jawaban atas setiap permasalahan. Yaitu dengan hukuman takzir
yang identik dengan hukuman yang berdasarkan kebijakan hakim dengan melihat
kemaslahatan masyarakat.
A. Definisi Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa
latin yaitu corruption atau corruptus. Selanjutnya, kata corruption
itu pun berasal dari kata corrumpere, yaitu suatu kata latin yang lebih
tua. Dari bahasa latin itulah kemudian turun kepada bahasa Eropa seperti
Inggris, yaitu corruption, corrupt. Dalam bahasa Prancis yaitu corruption,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut sebagai corruptie. Dari bahasa
Belanda itulah kemungkinan telah diserap ke dalam bahasa Indonesia yaitu
korupsi.[1]
Kata corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan atau
kebobrokan yang pada mulanya pemahaman masyarakat menggunakan bahasa yang
berasal dari Yunani yaitu corruption yang berarti perbuatan tidak baik,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian.
Pers dan Perjalanan Sejarahnya
A. Pengertian
Pers
Menurut
penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
B. Di balik
Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Metamorfosa terhadap lahirnya Undang-Undang
pers ini tidak terlepas dari sikap dan kebijakan rezim pemerintah yang dilewati
dan dialami oleh pers itu sendiri. Seperti kebijakan mengenai pers pada era rezim
orde lama atau pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu, kebijakan
pemerintah selain menata solidaritas kebangsaan, juga memberikan janji manis
kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan, Amir
Sjarifoedin, pemerintah mengeluarkan pernyataan penting mengenai pers, yaitu:
a. Pikiran
masyarakat umum itulah sendi dasar pemerintahan berkedaulatan rakyat.
b. Pers
yang tidak merdeka, tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat hanya pikiran
dari beberapa orang yang berkuasa saja. Maka asas kami (pemerintah) ialah pers
harus merdeka.[1]
Kriteria Hukum Islam dan Hukum Positif
A.
Kriteria
Hukum Islam
Berdasarkan definisi bahwa hukum syar’i yaitu titah
Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan
ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
a. Titah
Allah yang berbentuk tuntutan atau pilihan, yang disebut hukum taklifi.
Penamaan hukum ini dengan taklifi karena titah disini langsung mengenai
perbuatan orang yang sudah mukallaf.
b. Titah
Allah yang berbentuk wadh’i yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan
Allah, tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan
perbuatan mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya
waktu dzuhur.[1]
Hak Asasi Manusia
Latar Belakang Masalah
Hak adalah unsur terpenting dalam
kehidupan sosial manusia. Setiap manusia menginginkan adanya kebebasan.
Kebebasan akan hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu.
Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia yang mana hak itu telah
dimiliki manusia sejak lahir sebagai hak yang alamiah atau hak yang secara
kodrat telah dimiliki manusia.
Sifat hewan yang dimiliki manusia
seperti rakus, ingin berkuasa, terkadang membuat batas-batas kemanusiaan itu
tak dapat dilihatnya. Sehingga dengan sifatnya tersebut manusia kerap kali
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti membunuh, menjajah, dan
merampas hak milik orang lain.
Seiring berjalannya waktu, manusia
dengan akalnya berpikir bahwa ia harus berjuang dari ketertindasan tersebut.
Dan perjuangan mengenai hak asasi manusia itu telah terukir dalam sejarah
ribuan tahun silam.
Prinsip Penyelesaian Perkara Dalam Islam
Proses
penyelesaian perkara adalah tahap akhir dalam rangkaian pemeriksaan perkara di
pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama. Namun meski begitu masih
terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan
untuk kembali mengajukan perkara tersebut melalui upaya hukum banding, kasasi
atau bahkan Peninjauan Kembali. Hal itu ditempuh mengingat salah satu pihak
tidak merasa puas atas keputusan pengadilan.
Di
dalam proses perkara tersebut, Islam mengenal beberapa prinsip dalam memproses
suatu perkara, proses itu adalah:
Bukti Ilmiah Al-Qur'an Bahwa Terdapat Pembatas Di Antara Dua Lautan
Siapa yang tidak kenal dengan laut?. Tentunya
semua orang tahu mengenai air yang terasa asin ini. Dari lautanlah kebutuhan sebagian manusia terpenuhi. Baik itu mengenai ikan-ikan yang
dikonsumsi atau dijadikan obat, penghasil garam sebagai penyedap masakan atau
sebagai tempat dieksplorasinya minyak bumi, dan lain sebaginya. Namun, tahukah
sobat bahwa ternyata di lautan yang sangat luas itu terdapat dua lautan yang di
antara lautan itu ada batas yang tidak akan dilewati oleh masing-masing
lautan?. Hal inilah yang akan coba saya share untuk sobat blogger dan
netter sekalian. Namun kali ini saya akan menguraikan bahwa pendapat akan
keberadaan dua lautan ini berdasarkan al-Qur’an yang kemudian dibuktikan dengan
ilmu pengetahuan modern.
Hujan dan Sisi Romantismenya
Entah kenapa saat hujan menggertak
bumi yang sedang lelap selalu mencuatkan sisi romantisnya. Di mulai saat
menatap sejenak kumpulan bocah yang kegirangan berlarian di bawa guyuran hujan.
Mencipratkan kubangan-kubangan air tanpa dosa. Berteriak seolah ingin menyaingi
gempuran guntur dari langit kelabu. Terkadang mereka tersenyum dengan barisan
gigi-gigi ompong mereka. Segalanya begitu menyenangkan buat mereka, bahkan
dalam keadaan badai sekalipun. Belasan tahun silam masa itu sudah termakan
waktu, namun takkan usang dalam kepalaku.
Ku buang sejenak pandangan mata dari
mereka…
Lalu sebuah ingatan membawaku
melesat pada suatu masa. Ketika hujan menahanku bersamanya di tepi jalan yang
tengah kuyup. Hujan seperti sengaja menahan kami agar sekedar menuai senyum di
hari yang sedikit menyebalkan. Menebarkan guyonan yang diakhiri suara tawa
renyah yang beradu dengan suara hujan yang menghentak-hentak aspal yang semakin
kuyup.
Mencukupi Kebutuhan Dengan Shalat Dhuha
Setiap
manusia pasti mendambakan kehidupan yang berkecukupan. Karena dengan kehidupan
model seperti ini, manusia tentunya akan bahagia. Ketika ia sakit maka ia
memilikin uang untuk berobat. Ketika anak merengek meminta uang bayaran
sekolah, kita pun sanggup memenuhinya. Dan lain sebagainya.
Banyak
cara untuk menuju hidup yang berkecukupan. Salah satunya adalah dengan bekerja.
Namun terkadang orang-orang mengacuhkan do’a. padahal do’a memiliki peranan
penting dalam kehidupan ini di samping usaha dan kerja keras. Salah satu do’a
itu adalah dengan shalat dhuha. Mungkin ada yang familiar dengan shalat khusus
seperti ini. Bahkan ada guyonan unik mengenai shalat ini. Salah seorang kawan
dan guru saya menyebut shalat ini shalat ekonomi ketika masa sekolah dulu, hehe.
Kenapa disebut demikian? Karena ketika orang yang sedang kesulitan ekonomi,
selain tetap berusaha, ia dianjurkan melakukan shalat dhuha. Padahal waktu di
pesantren itu kesulitan ekonomi saya cuma karena kiriman uang dari orang tua
belum juga tiba atau uang yang sudah menipis sebelum datang “tanggal muda”,
hehe. Namun ajaibnya, setiap selesai shalat dhuha itu, ada saja rezeki yang
“nyamperin”. Bisa itu dengan tiba-tiba teman mentraktir makan di warung ^-^,
dll. Padahal jika di telusuri lebih lanjut, shalat dhuha memiliki banyak
fadhilah (keutamaan) selain sebagai “pelicin” rezeki. Keutamaan itu seperti
yang saya dapatkan dari beberapa hadits yaitu:
Warisan dalam Hukum Perdata Atau Burgelijk Wetboek (BW)
- Latar Belakang
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang
bersumber pada BW (Burgelijk Wetboek), merupakan bagian dari hukum harta
kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta
kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Ciri khas hukum waris
menurut BW antara lain adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing
untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Untuk pembahasan
sistem waris itu sendiri akan di jelaskan pada Bab Pembahasan.
- Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang
peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta
akibatnya bagi para ahli warisnya.[1]
Dalam undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.
Secara ab intestato (ahli
waris menurut ketentuan undang-undang). Menurut ketentuan undang-undang ini yang
berhak menerima warisan yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar
kawin, dan suami istri.
2.
Secara testameinteir
(ahli waris karena ditunjuk dalam surat
wasiat).
- Sifat hukum waris menurut BW
1.
Sistem pribadi. Yaitu ahli waris
adalah perseorangan bukan kelompok ahli waris.
2.
Sistem bilateral. Yaitu mewaris
dari pihak ibu atau bapak.
3.
Sistem perderajatan. Yaitu ahli
waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang
lebih jauh derajatnya.
Hukum Waris dan Wasiat Dalam Hukum Islam
A.
Latar
Belakang Masalah
Harta adalah salah satu benda berharga
yang dimiliki manusia. Karena harta itu, manusia dapat memperoleh apapun yang
dikehendakinya. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau benda tidak
bergerak. Cara memperoleh harta pun kian beragam. Dari cara yang halal seperti
bekerja keras hingga orang yang menggunakan “jalan pintas”. Salah satu cara
memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah
harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya hukum Islam. Melalui
berbagai syarat dan ketentuan yang di atur dalam hukum Islam tersebut
diharapkan seorang generasi penerus keluarga atau anak dari salah satu orang
tua yang meninggal dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya dengan tidak
menzhalimi atau merugikan orang lain.
A. Pengertian Hukum Kewarisan Islam
Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits
kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh,
yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang
bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardh dalam terminology syar’i
ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas
harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya[2].
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171
(a) menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Gizi Buruk dan Problematikanya
A. Permasalahan Gizi Buruk
di Indonesia
Pada
1950, Bapak Gizi Indonesia, Dr Poerwo Soedarmo, membentuk Lembaga Makanan
Rakyat (LMR) untuk memperbaiki gizi masyarakat Indonesia. Namun, hingga
berselang 59 tahun,kasus malnutrisi atau kekurangan gizi ini masih sering terjadi.
Pemberitaan media massa kerap mengungkap kasus-kasus gizi buruk yang tidak
hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di kota-kota besar seperti
Jakarta (Republika, 08/01/09). Pada akhir 2008, DPR misalnya, menduga 30 persen
dari 110 juta balita di Indonesia diduga buruk menjadi program prioritas untuk
diselesaikan,
Kekurangan gizi pada masa balita
memang akan berpengaruh besar pada kualitas seseorang nantinya. Asupan gizi
yang kurang pada dua tahun pertama pertumbuhan, bisa menyebabkan gangguan
serius bagi perkembangan otak yang mengakibatkan tingkat kecerdasan si anak
terhambat. Padahal, 80 persen pertumbuhan otak terjadi pada masa itu. Belum
lagi, hambatan pada pertumbuhan fisik dan sistem kekebalan tubuhnya yang tak
sempurna. Bisa dibayangkan jika generasi muda bangsa ini tumbuh dalam keadaan
seperti itu.
Permasalahan Kemiskinan di Indonesia
A.
Permasalahan Kemiskinan di Indonesia
Sejak awal kemerdekaan,
bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat
Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama
ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan
kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan
sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Pada umumnya,
partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program
pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada
masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu
rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di
Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih
sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak
belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya
mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah
terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih
besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun
demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia
sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah
penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan
angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001,
persentase keluarga miskin pada 2001
mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia
Kini di Indonesia jerat
kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15
persen. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota
besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi
melainkan kemiskinan kultural dan struktural. Angka- angka ini mengindikasikan
bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil
mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Problematika Pendidikan di Indonesia
A.
Permasalahan Pendidikan di
Indonesia
/>Kualitas pendidikan di
Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO
(2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index),
yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan
penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia
Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati
urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and
Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada
urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.
Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki
daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang
disurvei di dunia. Dan masih menurut survei dari lembaga yang sama Indonesia
hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari
53 negara di dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
Kategori
- Ajaran Islam (3)
- Curhat (9)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Islam dan Hukum Positif (2)
- Opini (2)
- Tata Cara Shalat (1)
- Umum (5)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Followers
About Me
- Basyir Muhammad
- Asslamualaikum, salam sejahtera buat yang sudi meluangkan waktunya untuk membaca blog yang masih sederhana ini. Terdapat suatu ungkapan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang dapat memberikan manfaat kepada manusia lainnya. Sehingga saya berharap blog ini bisa memberikan manfaat kepada pembaca sekalian. Selamat membaca. ^_^












