Pages

Hak Asasi Manusia


Latar Belakang Masalah

HAM
Hak adalah unsur terpenting dalam kehidupan sosial manusia. Setiap manusia menginginkan adanya kebebasan. Kebebasan akan hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia yang mana hak itu telah dimiliki manusia sejak lahir sebagai hak yang alamiah atau hak yang secara kodrat telah dimiliki manusia.
Sifat hewan yang dimiliki manusia seperti rakus, ingin berkuasa, terkadang membuat batas-batas kemanusiaan itu tak dapat dilihatnya. Sehingga dengan sifatnya tersebut manusia kerap kali melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti membunuh, menjajah, dan merampas hak milik orang lain.
Seiring berjalannya waktu, manusia dengan akalnya berpikir bahwa ia harus berjuang dari ketertindasan tersebut. Dan perjuangan mengenai hak asasi manusia itu telah terukir dalam sejarah ribuan tahun silam.


A.      Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Secara etimologi, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga hak dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang paling mendasar atau fundamental. Dengan demikian hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun manusia dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya. Misalnya hak hidup yang mana tak satupun manusia memiliki hak untuk mencabut kehidupan manusia yang lain.
Istilah hak asasi manusia berasal dari istilah droits I’home (Perancis), menslijke recten (Belanda), fitrah (Arab) dan human rights (Inggris).[1]
Menurut John Locke, manusia menurut kodratnya telah memiliki hak sejak manusia itu lahir yang berupa hak kodrat, hak-hak alamiah yang menurutnya disebut hak-hak dasar atau hak-hak azasi. Hak-hak itu ialah:
a.    Hak akan hidup
b.    Hak akan kebebasan atau kemerdekaan.
c.    Hak akan milik, hak akan memiliki sesuatu.[2]
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.[3]

B.       Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sudah sejak lama timbul di dunia. Yaitu ketika Nabi Musa membebaskan kaum Yahudi dari cengkeraman raja Fir’aun adalah sebuah gerakan hak asasi, yaitu akibat dari perbudakan. Pada tahun 2000 SM Chammurabi dari Babylonia telah membuat hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia.
Sejak abad ke 13 perjuangan akan gagasan mengenai hak asasi manusia sudah dimulai. Setelah ditandatanganinya Magna Charta (piagam Besar) pada tanggal 15 Juni 1215 oleh Raja John Lackland dicatat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, meskipun secara materiil isi dari piagam tersebut belum sepenuhnya melindungi hak-hak asasi sebagaimana yang telah dikenal saat ini.
Isi pokok dari Magna Charta antara lain: pertama, kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas jika tidak berdasarkan keputusan hakim atau Undang-Undang dan kedua, pajak tidak boleh dipungut semata-mata atas nama raja sahaja.[4]
Perkembangan selanjutnya yaitu dengan ditandatanganinya Petition of Rignt tahun 1628 oleh Raja Charles I di hadapan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House of Common). Hal ini mengisyaratkan bahwa perjuangan hak-hak asasi berkorelasi erat dengan perkembangan demokrasi.
Perjuangan selanjutnya mengenai hak asasi manusia tercermin dari ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja Willem II di Britania Raya tahun 1689 sebagai hasil dari Glorius Revolution. Hal terpenting dari Bill of Rights adalah dikemukakan bahwa seorang anggota parlemen tidak boleh ditangkap jika ia berbicara tentang suatu hal yang tidak sependapat dengan raja. Sehingga Bill of rights merupakan tonggak pertama dari kebebasan mengeluarkan pendapat.

C.      Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Strategi penegakan HAM pada dasarnya dilakukan melalui dua tahap; pertama, tahap status penentuan yaitu penentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk instrumen normatif HAM baik berupa konstitusi maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya. Kedua, tahap pengaturan penataan secara konsisten. Pada tahap ini dilakukan koordinasi dan konsolidasi secara intens antara para penegak hukum.
Implementasi dari Universal Declaration of Human Rights dan sidang umum majelis PBB pada tahun 1966 tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, seperti UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Dalam kaitan ini dapat dikemukakan bahwa sejak diberlakukannya UU No 39 Tahun 2000 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM dan kini dengan amandemen memasukkan HAM dalam Bab tersendiri di dalam UUD 1945, hukum nasional Indonesia mengenai HAM sudah memasuki babak baru dalam abad 21 ini. Hal ini menunjukkan bahwa sejak saat ini pemerintah pemerintah dan bangsa Indonesia sudah mengakui dan menghormati dan menjunjung tinggi HAM dan pelaksanaannya dalam konteks kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia.



[1] Trianto dan Titik Triwulan Tutik,Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan,(Jakarta:Prestasi Pustaka Publisher),cet pertama,2007,hal 259
[2] Soehino,Ilmu Negara,(Yogyakarta:Liberti),cet 7,2005,hal 108
[3] Organisasi.org
[4] Trianto dan Titik Tri Wulan Tutik,op cit,hal 262

0 komentar:

Posting Komentar