Latar Belakang Masalah
Hak adalah unsur terpenting dalam
kehidupan sosial manusia. Setiap manusia menginginkan adanya kebebasan.
Kebebasan akan hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu.
Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia yang mana hak itu telah
dimiliki manusia sejak lahir sebagai hak yang alamiah atau hak yang secara
kodrat telah dimiliki manusia.
Sifat hewan yang dimiliki manusia
seperti rakus, ingin berkuasa, terkadang membuat batas-batas kemanusiaan itu
tak dapat dilihatnya. Sehingga dengan sifatnya tersebut manusia kerap kali
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti membunuh, menjajah, dan
merampas hak milik orang lain.
Seiring berjalannya waktu, manusia
dengan akalnya berpikir bahwa ia harus berjuang dari ketertindasan tersebut.
Dan perjuangan mengenai hak asasi manusia itu telah terukir dalam sejarah
ribuan tahun silam.
A. Konsep Dasar Hak Asasi
Manusia
Secara etimologi, hak merupakan unsur
normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga hak dan
martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang paling mendasar atau fundamental.
Dengan demikian hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh
manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun manusia dapat mengintervensinya
apalagi mencabutnya. Misalnya hak hidup yang mana tak satupun manusia memiliki
hak untuk mencabut kehidupan manusia yang lain.
Istilah hak asasi manusia berasal dari
istilah droits I’home (Perancis), menslijke recten (Belanda), fitrah
(Arab) dan human rights (Inggris).[1]
Menurut John Locke, manusia menurut
kodratnya telah memiliki hak sejak manusia itu lahir yang berupa hak kodrat,
hak-hak alamiah yang menurutnya disebut hak-hak dasar atau hak-hak azasi.
Hak-hak itu ialah:
a. Hak akan hidup
b. Hak akan kebebasan atau
kemerdekaan.
c. Hak akan milik, hak akan
memiliki sesuatu.[2]
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.[3]
B. Perkembangan Pemikiran Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia sudah sejak lama
timbul di dunia. Yaitu ketika Nabi Musa membebaskan kaum Yahudi dari
cengkeraman raja Fir’aun adalah sebuah gerakan hak asasi, yaitu akibat dari
perbudakan. Pada tahun 2000 SM Chammurabi dari Babylonia
telah membuat hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia.
Sejak abad ke 13 perjuangan akan
gagasan mengenai hak asasi manusia sudah dimulai. Setelah ditandatanganinya Magna
Charta (piagam Besar) pada tanggal 15 Juni 1215 oleh Raja John Lackland
dicatat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia,
meskipun secara materiil isi dari piagam tersebut belum sepenuhnya melindungi
hak-hak asasi sebagaimana yang telah dikenal saat ini.
Isi pokok dari Magna Charta antara
lain: pertama, kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas jika tidak
berdasarkan keputusan hakim atau Undang-Undang dan kedua, pajak tidak boleh
dipungut semata-mata atas nama raja sahaja.[4]
Perkembangan selanjutnya yaitu dengan
ditandatanganinya Petition of Rignt tahun 1628 oleh Raja Charles I di
hadapan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House of Common).
Hal ini mengisyaratkan bahwa perjuangan hak-hak asasi berkorelasi erat dengan
perkembangan demokrasi.
Perjuangan selanjutnya mengenai hak
asasi manusia tercermin dari ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja
Willem II di Britania Raya tahun 1689 sebagai hasil dari Glorius Revolution.
Hal terpenting dari Bill of Rights adalah dikemukakan bahwa seorang anggota
parlemen tidak boleh ditangkap jika ia berbicara tentang suatu hal yang tidak
sependapat dengan raja. Sehingga Bill of rights merupakan tonggak pertama dari
kebebasan mengeluarkan pendapat.
C. Penegakan Hak Asasi
Manusia Di Indonesia
Strategi penegakan HAM pada dasarnya
dilakukan melalui dua tahap; pertama, tahap status penentuan yaitu penentuan
peraturan perundang-undangan dalam bentuk instrumen normatif HAM baik berupa
konstitusi maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya. Kedua, tahap
pengaturan penataan secara konsisten. Pada tahap ini dilakukan koordinasi dan
konsolidasi secara intens antara para penegak hukum.
Implementasi dari Universal
Declaration of Human Rights dan sidang umum majelis PBB pada tahun 1966
tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, seperti UU
No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Dalam kaitan ini
dapat dikemukakan bahwa sejak diberlakukannya UU No 39 Tahun 2000 tentang HAM
dan UU No 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM dan kini dengan amandemen
memasukkan HAM dalam Bab tersendiri di dalam UUD 1945, hukum nasional Indonesia
mengenai HAM sudah memasuki babak baru dalam abad 21 ini. Hal ini menunjukkan
bahwa sejak saat ini pemerintah pemerintah dan bangsa Indonesia sudah mengakui dan menghormati dan
menjunjung tinggi HAM dan pelaksanaannya dalam konteks kehidupan politik dan
penegakan hukum di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar