Pages

Kriteria Hukum Islam dan Hukum Positif


A.    Kriteria Hukum Islam

gambar hukum
Berdasarkan definisi bahwa hukum syar’i yaitu titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
  a. Titah Allah yang berbentuk tuntutan atau pilihan, yang disebut hukum taklifi. Penamaan hukum ini dengan taklifi karena titah disini langsung mengenai perbuatan orang yang sudah mukallaf.
  b. Titah Allah yang berbentuk wadh’i yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah, tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dzuhur.[1]

1.      Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang berbentuk tuntutan atau pilihan. Dari segi apa yang dituntut, hukum taklifi terbagi kepada dua bagian, yaitu tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan juga terbagi kepada dua, yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan secara tidak pasti. Adapun pilihan, terletak antara memperbuat dan meninggalkan. Dengan demikian hukum taklifi itu ada lima macam, yaitu:
a.       Tuntutan untuk memperbuat secara pasti, yaitu hukum yang dituntut tersebut harus dijalankan atau diperbuat dan tidak boleh ditinggalkan. Sehingga orang yang memperbuat layak mendapat ganjaran dan orang yang meniggalkan layak mendapat ancaman dari Allah. Hukum taklifi dalam bentuk ini disebut wajib. Contohnya shalat.
b.      Tuntutan untuk memperbuat secara tidak pasti, artinya perbuatan itu dituntut untuk dilaksanakan. Atas orang yang melaksanakan, berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya, tetapi apabila tuntutan itu ditinggalkan, tidak apa-apa. Sehingga orang yang meninggalkan tuntutan ini tidak mendapat dosa. tuntutan hukum semacam ini disebut dengan an- nadb النب sedangkan perbuatannya disebut dengan mandub (المندوب).
c.       Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti. Artinya orang yang dituntut harus meninggalkan perbuatan tersebut. Jika seseorang telah meninggalkan perbuatan tersebut, berarti ia telah patuh pada aturan hukum tersebut. Oleh karena itu, ia layak untuk mendapat ganjaran atas perbuatannya itu dalam bentuk pahala. Orang yang tidak meninggalkan larangan tersebut berarti menyalahi atau melanggar ketentuan hukum tersebut. Sehingga orang tersebut patut untuk mendapat dosa. Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim, sedangkan perbuatan yang secara pasti dilarang, disebut haram.
d.      Tuntutan untuk meninggalkan perbuatan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih dimungkinkan ia tidak meninggalkan larangan tersebut. Orang yang meninggalkan perbuatan ini layak mendapat pahala, namun karena tidak pastinya larangan ini, maka yang tidak meninggalkan larangan ini tidak dapat pula disebut pula menyalahi yang melarang. Larangan dalam bentuk ini disebut karahah sedangkan perbuatannya disebut dengan makruh. Seperti merokok.
e.       Titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan, karena baik orang tersebut mengerjakan atau meninggalkan tidak memiliki efek ancaman dosa bagi yang melanggarnya, dan tidak terdapat pahala bagi orang yang mengerjakannya. Hukum dalam bentuk ini disebut al-ibahah sedangkan perbuatannya disebut mubah. Contohnya melakukan perburuan setelah melaksanakan tahallul pada pelaksanaan ibadah haji.[2]

Beberapa jenis hukum taklifi yang disebut di atas merupakan hukum yang disepakati oleh jumhur ulama. Disebut juga hukum yang lima atau al-ahkam al-khamsah ( الاحكم الخمسة).

2.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i ialah ketentuan hukum berkenaan dengan perbuatan sebagai sebab atau syarat. Atau dapat pula dikatakan sebagai ketentuan yang menjadi sebab akan sah batalnya ataupun kewenangannya melakukan perbuatan. Seperti dikatakan bahwa perbuatan membunuh menjadi sebab adanya hukuman qishash. Sehingga hukuman qishash adalah hukum wadh’i karena adanya tindak pidana pembunuhan.[3]
Hukum wadh’i terbagi atas beberapa macam, yaitu:
a.       Sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukum menjadi sebab terjadinya hukum taklifi. Bila sebab itu terdapat, berlangsunglah hukum taklifi dan seandainya sebab itu tidak ada, maka hukum taklifi dianggap tidak ada. Hukum wadh’i dalam bentuk ini disebut “sebab”. Seperti kewajiban shalat maghrib dikaitkan dengan tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari disebut menjadi sebab dari hukum taklifi yaitu kewajiban menjalani shalat maghrib.
b.      Sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukum menjadi syarat terdapatnya hukum taklifi. Bila syarat itu belum terpenuhi, maka kewajiban belum ada atau perbuatan belum dianggap ada. Adanya wudhu menjadi syarat adanya perbuatan shalat. Hukum wadh’i dalam bentuk ini disebut “syarat”.
c.       Sesuatu yang dijadikan pembuat hukum sebagai penghalang akan berlangsungnya hukum taklifi. Bila hal tersebut ada pada pelaksanaan hukum taklifi, maka hukum taklifi itu menjadi tidak berlaku. Hukum wadh’i ini disebut mani’ (الما نع ). Contohnya seorang wanita yang sedang haid tidak memiliki kewajiban untuk shalat dan puasa. Haidnya tersebut menjadi penghalang akan kewajiban melaksanakan shalat dan puasa yang merupakan hukum taklifi[4].

 Termasuk ke dalam kelompok hukum wadh’i juga hal-hal yang menjadi akibat dari pelaksanaan hukum taklifi dalam hubungannya dengan hukum wadh’i, yaitu:
a.       Sah, yaitu akibat hukum dari suatu perbuatan taklifi yang sudah berlaku padanya sebab, sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan telah terhindar dari segala mani’. Seperti sahnya shalat dzuhur setelah wudhu dan dilakukan oleh wanita yang tidak berhalangan seperti haid atau halangan lainnya atau terpenuhinya syarat-syarat akan sahnya perbuatan tersebut.
b.      Batal, yaitu akibat dari suatu perbuatan taklifi yang tidak memenuhi sebab atau syarat atau terpenuhi keduanya tetapi terdapat mani’ (penghalang). Seperti batalnya shalat maghrib sebelum tergelincirnya matahari atau tidak berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Atau sudah ada keduanya tetapi dilakukan oleh wanita yang sedang haid.

Termasuk pula dalam pembahasan hukum wadh’i  dalam hal pelaksanakan hukum taklifi dalam hubungannya dengan dalil yang mengaturnya. Seperti:
a.       Azimah, yaitu pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil umum tanpa memandang kepada keadaan mukallaf yang melaksanakannya. Seperti haram memakan bangkai untuk semua orang Islam.
b.      Rukhsah, yaitu pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil yang khusus sebagai pengecualian dari dalil umum karena keadaan tertentu. Seperti diperbolehkannya seseorang memakan bangkai dalam keadaan darurat, meskipun secara umum memakan bangkai itu diharamkan
B.      Kriteria Hukum Positif
Kriteria hukum positif dapat dibagi atau digolongkan berdasarkan asas pembagian yaitu:
Menurut sumbernya, hukum terbagi dalam:
a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan-kebiasaan (adat).
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditentukan oleh Negara-negara di dalam perjanjian antara Negara (traktat).
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terletak pada keputusan hakim[5].

Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi ke dalam:
a.       Hukum tertulis. Hukum ini terbagi pula dalam dua bentuk, yaitu:
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
·         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.      Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

Menurut tempat berlakunya, hukum terbagi ke dalam:
a.       Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang berlaku dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara asing atau hukum dalam negara lain.



Menurut waktu berlakunya, hukum terbagi ke dalam:
a.       Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

Menurut cara mempertahankannya hukum terbagi ke dalam:
a.       Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana dan hukum perdata.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan  hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan perkarake muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim dapat memberi keputusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, hukum terbagi ke dalam:
a.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan manapun juga harus dan memiliki paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
 
Menurut wujudnya, hukum terbagi ke dalam:
a.       Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.      Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hal ini disebut juga dengan hak.
  Menurut isinya, hukum terbagi ke dalam:
a.       Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan(warga negara).[6]


[1] H.Amir Syarifuddin,Ushul Fiqh Jilid I,(Jakarta: Kencana,2008),edisi pertama,cet ketiga,hal 310
[2] H.Amir Syarifuddin,Ushul fiqh Jilid I,hal 311
[3] Sobhi Mahmassani,Filsafat Hukum Dalam Islam,(Bandung: Al-Ma’arif,1981),cet kedua,hal 25
[4] H.Amir Syarifuddin,Ushul fiqh Jilid I,hal 314
[5] C.S.T Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka,1989),cet ke 8,hal 73
[6] Pipin Syarifin,Pengantar Ilmu Hukum,(Bandung: CV Pustaka Setia,1999),cet 1,hal 232

0 komentar:

Posting Komentar