Pages

Sejarah Pertumbuhan, Penulisan, dan Kodifikasi Hadis



 
A.  Larangan Penulisan Hadits (Masa Nabi Saw 13 SH -11 H)
Sejarah Kodifikasi Hadis
Pada masa Nabi Saw perhatian para sahabat lebih dikonsentrasikan pada Al-Qur’an. Diantara para sahabat yang telah pandai catat mencatat ditugasi beliau untuk menulis Al-Qur’an dan kemudian disimpan dibilik Aisyah sebagai dokumentasi. Penulisan Al-Qur’an pada waktu itu masih sangat sederhana yakni ditulis diatas pelepah kurma,kulit binatang, dan batu-batuan dengan menggunakan tangan beberapa orang sahabat yang sangat minim jumlahnya yang bisa menulis. Kondisi hadits pada saat itu secara umum tidak tercatat bahkan secara umum dilarang oleh Rasulullah untuk menulisnya. Hadits hanya dihapal mayoritas sahabat kemudian disampaikan pada sesamanya yang belum mendengar atau belum mengetahuinya, karena tidak seluruh sahabat dapat hadir di majlis Nabi dan tidak seluruhnya menemani beliau. Bagi mereka yang hadir dan mendapatkan hadits dari beliau berkewajiban menyampaikan apa yang dilihat dan didengar dari Rasulullah baik ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits dari Rasulullah.
           Mereka sangat patuh terhadap perintah Nabi Saw:
بلغوا عنى ولو اية      اخرجه البخارى واحمد والترمذى
Artinya: “sampaikan dari padaku walaupun satu ayat.” (HR Bukhari,Ahmad,Turmudzi,Ibn Umar)
Sabda Nabi:
الا ليبلغ الشاهد منكم الغا ئب    اخرجه البخارى ومسلم وابن ماجه
Artinya: “Ingatlah hendaklah menyampaikan yang hadir diantara kalian kepada yang tidak hadir.” (HR Bukhari,Muslim,dan Ibnu Majah)

Maksud ayat pada hadits pertama bukan saja ayat Al-Qur’an, tetapi ayat yang jatuh setelah walaw = meskipun li Al-Ghayah = menunjukkan makna sampai batas minimal, sekalipun sedikit sesuai dengan yang didapat atau sesuai dengan kemampuan. Sampaikanlah dari padaku baik Al-Qur’an dan sunah sekalipun sedikit kepada orang lain. Penyampaian berita atau sunah terutama bagi mereka yang melihat,mendengar, dan hadir di majlis Nabi kepada sesama sahabat atau generasi berikutnya yang tidak hadir dan tidak mendengar hadits.
Memang dalam hal penulisan hadits ada dua periwayatan yang lahirnya kontradiktif yang satu melarang dan yang lain lagi justru perintah menulis. Berikut ini akan dipaparkan diantara hadits yang melarang penulisan sunah dan diantara hadits yang perintah penulisannya.
1.   Hadits melarang penulisan
      Diantara Hadits yang melarang penulisan sunah, seperti periwayatan Abi Sa’id Al-Khudri ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لا تكتبوا عنى ومن كتب عنى غير القران فليمحه    رواه مسلم
Artinya: “Janganlah engkau tulis dari padaku, barang siapa menulis dari padaku selain Al-Qur’an, maka hapuslah.” (HR Muslim)

2.   Hadits perintah penulisan
      Diantara hadits yang memperbolehkan penulisannya, seperti:
a.       Hadits dari Abdullah bin Umar berkata: “aku menulis apa yang telah aku dengar dari Rasulullah ,maka aku dilarang oleh kaum Quraisy. Mereka berkata: Apakah engkau tulis apa yang engkau dengar dari Rasulullah,sedang beliau manusia biasa yang berbicara ketika senang dan benci, maka aku sampaikan berita ini kepada Rasulullah. Kemudian beliau berisyarat dengan jari ke lisannya dan bersabda:
اكتب فو اللدى نفسى بيده ما خرج منه الا حق    رواه ابو داود
Artinya:”Tulislah demi Dzat diriku dibawah kekuasaan-Nya, dan tidak keluar dari padanya kecuali hak”(HR Abu Daud)

b.      Pada saat nabi Menaklukan Mekkah, beliau berdiri dan berkhutbah. Kemudian ada seorang laki-laki dari Yaman berdiri bernama Abu Syah dan bertanya: “Tuliskanlah aku?” Maka Rasulullah bersabda:
اكتبوا بى شاة     رواه البخارى وابو داود
Artinya:” Tuliskanlah untuk Abu Syah” (HR Bukhari dan Abu Daud)
Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi dua versi hadits yang kontra diatas, diantara mereka berpendapat bahwa hadits yang melarang hadits penulisan dihapus (di nasakh) dengan hadits yang memperbolehkannya. Hadits Abu Said Al-Khudri terjadi pada awal Islam masih dikhawatirkan bercampur aduk dengan Al-Qur’an, sedang hadits Abu Syah terjadi pada akhir kehidupan Rasulullah yaitu pada masa penaklukan Mekkah (Fath Makkah) kemudian dikuatkan dengan ijma para ulama pada masa-masa berikutnya yang memperbolrhkan penulisan.
Sementara ulama lain berpendapat, lebih cenderung kompromi antara dua hadits yang kontra itu dengan melakukan takhsish al-amm. Maksud larangan dalam hadits bagi orang yang kurang kuat hapalannya, sedang kebolehannya bagi orang yang kuat hapalannya seperti Abu Syah. Atau larangan bagi orang yang dikhawatirkan campur aduk tulisannya dengan Al-Qur’an misalnya ditulis dalam satu lembar dan atau diantara mereka Al-Bukhari berpendapat, hadits larangan penulisan yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri Mawquf pada Abu Said Al-Khudri. Bahkan semua hadits larangan penulisan berkualitas dhaif kecuali satu yaitu riwayat Muslim dari Abu Said Al-Khudri yang mawquf tersebut.
Pendapat pertama, hadits tentang larangan penulisan hadits di-nasakh dengan hadits perintah penulisan lebih kuat dari pada kompromi takhsish al-amm yang sama hasilnya yakni menunjukkan kebolehan penulisan. Namun, sebenarnya dua pendapat yang berbeda diatas hanya secara formalitas, secara substansial dapat dikompromikan. Kompromi yang dimaksudkan, bahwa pengkhususan (takhsish) sebagian sahabat yang  diperbolehkan menulis hadits pada saat larangan bagi umum tidak bertentangan dengan nasakh. Jadi alasan (illat) larangan tidak me-nafi-kan (meniadakan) takhsish. Dengan demikian larangan atau kebolehan menulis pada dasarnya bukan hanya pada permulaan Islam saja, tetapi manakala didapati ‘illat larangan, maka dilaranglah penulisan itu. Kemudian lambat laun hilanglah perbedaan tersebut dan umat Islam menjadi sepakat bolehnya penulisan. Seandainya sunah tidak dikodifikasikan para ulama, hilanglah sunah setelah meninggalnya para ulama dan generasi pada masa belakangantidak kenal sunah.
Larangan penulisan untuk umum, bagi orang-orang tertentu karena pertimbangan tertentu ada yang diperbolehkannya, misalnya Abu Syah dengan pertimbangan hapalannya yang kurang, atau seperti Ibn Umar karena tulisannya bagus dan rapi sehinnga tidak adamkekhawatiran campur aduk dengan Al-Qur’an. Atau jika terjadi proses adanya nasikh mansukh karena adanya perkembangan alasan menuju kesempurnaan hukum.

B.  Masa Pembatasan Periwayatan (Al-Khulafa Al-Rasyidun 12-40 H)
Pro dan kontra tentang penulisan sunah masih terasa pada masa sahabat (Al-Khulafa Al-Rasyidun), karena keinginan mereka untuk menyelematkan Al-Qur’an dan sunah. Diantara mereka ada yang benci menulis sunah, karena Al-Qur’an belum dikodifikasikan dan dikhawatirkan perhatian mereka tersita atau berpaling dari Al-Qur’an. Seperti periwayatan:
“Urwah Ibn Al-Zubayr, bahwa Umar Ibn Al-Khathab bersama para sahabat setelah bermusyawarah dan disepakati beliau istikharah kepada Allah selama satu bulan, kemudian berkata: sesungguhnya aku ingin menulis sunah dan aku telah menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian mereka sibuk dengannya dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampurkan kitab Allah dengan sesuatu selamanya.”
Pada masa Abu Bakar dan Umar disebut masa pembatasan/penyederhanaan periwayatan (taqlil al-riwayah), penyampaian periwayatan dilakukan dengan lisan dan hanya jika benar-benar diperlukan saja yaitu jika umat Islam menghadapi suatu masalah saja yang memerlukan penjelasan hukum. Kedua khalifah diatas menerima hadits orang perorangan jika disertai dengan saksi yang menguatkan. Bahkan Ali menerimanya jika juga disertai dengan sumpah.
Demikian juga para sahabat lain yang semula melarang menulis sunah akhirnya memperbolehkannya bahkan menganjurkannya setelah tidak ada kekhawatiran pemeliharaan Al-Qur’an seperti Abdullah Bin Mas’ud, Ali Bin Abi Thalib, Hasan Bin Ali, Muawiyah, Abdullah Bin Abbas, Abdullah Bin Umar, Anas Bin Malik, dan lain-lain.
Isu yang ditebarkan para pengingkar sunah bahwa UmarIbn Al-Khathab pernah memenjara sebagian sahabat yang meriwayatkan hadits diantaranya Ibn Mas’ud, Abu Al-Darda, dan Abu Dzarr. Menurut Mustafa Al-A’zhami setelah mengadakan penelitian diberbagai buku yang dapat dijadikan pedoman (mu’tabar) tidak terbukti, karena tidak ada periwayatan yang menyatakan hal tersebut. Jika terdapat periwayatan sebagaimana isu diatas berarti jelas kepalsuannya. Ibn Mas’ud tergolong sahabat senior dan pendahulu Islam yang dihormati Umar, ia diutus ke Irak untuk mengajarkan agama dan hukum-hukum Islam. Sedangkan Abu Al-Darda dan Abu Dzarr tidak tergolong sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, mereka juga pengajar penduduk syam sebagaimana Ibn Mas’ud menjadi guru di Irak. Ibn Hazm juga menjelaskan bahwa riwayat Umar memenjarakan tiga orang sahabat diatas adalah dusta, tidak benar.
Hukum penetapan penulisan hadits terjadi secara berangsur-angsur (Al-Tadarruj). Pada saat wahyu turun, umat Islam menghabiskan waktunya untuk menghapal dan menulis Al-Qur’an. Sunah hanya disimpan dalam dada mereka, disampaikan dari lisan ke lisan dan dipraktekkan dalam kehidupan mereka sesuai dengan apa yang mereka lihat dan apa yang mereka dengar dari panutan yang mulia yaitu Nabi Saw. Kemudian setelah Al-Qur’an terpelihara dengan baik, mereka telah mampu membedakannya dengan catatan sunah, dan tidak ada kekhawatiran meninggalkan Al-Qur’an, para ulama sepakat bolehnya penulisan dan pengkodifikasian sunnah.
Pada masa Ali ra, timbul perpecahan di kalangan umat Islam akibat konflik politik antara pendukung ‘Ali dan Mu’awiyah. Umat Islam terpecah menjadi tiga golongan:
1.      Khawarij, golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian dua kelimpok yang bertikai.
2.      Syi’ah sangat fanatik dan mengkultuskan ‘Ali
3.      Jumhur umat Islam yang tidak termasuk golongan pertama dan kedua diatas. Diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan ‘Ali,ada yang mendukung pemerintahan Mu’awiyah, dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan diri dalam kancah konflik.
Akibat perpecahan ini mereka tidak segan-segan membuat Hadis palsu (mawdhu’) untuk mengklaim bahwa dirinya yang paling benar diantara golongan atau partai-partai diatas untuk mencari dukungan dari umat Islam. Pada masa inilah awal terjadinya Hadis mawdhu’ dalam sejarah yang merupakan dampak konflik politik secara internal yang kemudian diboncengi faktor-faktor lain dalam perkembangan berikutnya yang nanti akan dibahas pada bab Hadis mawdhu’. Ulama di kalangan sahabat tidak tinggal diam dalam menghadapi pemalsuan hadis ini. Mereka berusaha menjaga kemurnian Hadis dengan serius dan sungguh-sungguh, diantaranya mengadakan perlawatan ke berbagai daerah Islam untuk mengecek kebenaran Hadis yang telah sampai kepada mereka baik dari segi matan ataupun sanad. Hail perlawatan itu disampaikan kepada umat Islam secara transparan.

C.  Masa Perlawatan Hadits (41 akhir abad 1 H)
Masa ini awal berkembangnya periwayatan dan perlawatan ke kota-kota besar untuk mencari hadits dari para sahabat dan tabi’in senior yang telah pindah ke kota-kota lain atau daerah-daerah lain setelah masa perluasan ekspansi wilayah Islam. Masa ini disebut masa rihlah ilmiyah. Setelah ekspansi Islam semakin luas, yakni sejak masa Utsman, Ali, dan sampai akhir abad pertama hijriah, para sahabat senior banyak yang hidup di berbagai negeri yang terpisah untuk mengajarkan Al-Qur’an dan hadis di berbagai wilayah yang telah dikuasai Islam. Diantara daerah yang telah dikuasai Islam adalah Syam dan Irak (17 H), Mesir (20 H), Persia (21 H), Samarkand (56 H), dan Spanyol (93 H).
Para sahabat yunior banyak yang mengadakan perjalanan jauh (rihlah ilmiyah) untuk menghimpun atau mengecek kebenaran hadis dari sesamanya atau dari sahabat yang lebih senior. Misalnya yang dilakukan Jabir bin Abdullah yang pernah melakukan rihlah ke Syam dalam waktu satu bulan dengan menjual seekor unta untuk ongkos perjalanan hanya ingin mendapatkan satu hadits yang belum pernah ia dengar.
Dari Abdullah bin Unays tentang Hadis
يخشر الناس عراة عزلا بهما    رواه البخارى احمد االطبرانى البيحاقى   
“ Manusia digiring pada hari kiamat telanjang tidak berpakaian, berwarna hitam” (HR Bukhari, Ahmad, at-Thabrani, al-bayhaqi)


Demikian juga Abu Ayyub al-Anshari yang tinggal di Madinah pergi ke Mesir untuk menemui ‘Uqbah bin Amir al-Juhari untuk menanyakan sebuah hadis yang belum pernah ia dengar, yaitu sabda Nabi:
من ستر مؤمنا فى الدنيا على كربته سترالله يوم القيامة   رواه البيحا قى
“ Barang siapa yang menutupi kesukaran-kesukaran orang mukmin di dunia, maka Allah akan menutupinya pada hari kiamat” (HR Al-Bayhaqi)
Ada 6 orang diantara sahabat yang banyak meriwyatkan hadits ialah:
1.      Abu Hurairah sebanyak 5.374 buah hadis dan ia mengambilnya lebih dari 300 orang diantara sahabat.
2.      Abdullah bin Umar bin Al-Khathab sebanyak 2.635 buah hadis
3.      Anas bin Malik sebanyak 2.286 buah hadis
4.      ‘Aisyah Ummi Al-Mukminin sebanyak 2.210 buah hadis
5.      Abdullah bin Abbas sebanyak 1.660 buah hadis
6.      Jabir bin Abdullah sebanyak 1.540 buah hadis
Para sahabat yang terkenal banyak meriwayatkan hadis ada beberapa alasan, diantaranya lebih dahulu bersahabat dengan Nabi seperti Abdullah bin Mas’ud, atau karena banyak berkhidmah dengan beliau seperti Anas bin Malik, atau karena banyak menyaksikan internal dalam rumah tangga beliau seoerti ‘Aisyah, dan atau karena ketekunannya dalam hadis seperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr, dan Abu Hurairah.
Di antara kota-kota yang menjadi pusat kegiatan periwayatan hadis ialah sebagai berikut:
1.      Madinah
Diantara tokoh hadis dari kalangan sahabat yang tinggal di Madinah adalah Abu Bakar, Umar, Ali (sebelum pindah ke Kufah),Abu Hurairah, Aisyah, Ibn Umar, Abu Said Al-Khudri, dan Zaid bin Tsabit. Diantara tabi’in yang belajar kepada mereka adalah: Sa’id, Urwah, Al-Zuhri, Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, Salim bin Abdullah bin Umar, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, Nafi’, Abi Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam, dan Abu Al-Zinad.
2.      Makkah
Diantara tokoh hadis dari kalangan sahabat yang tinggal di Makkah adalah Mu’adz bin Jabal dan Ibn Abbas. Sedangkan para Tabi’in yang belajar kepada mereka adalah: Mujahid, ‘Ikrimah, ‘Atha’ bin Abi Rabah, dan Abu Al-Zubair Muhammad bin Muslim.


3.      Kufah
Diantara pemimpin besar hadits di Kufah adalah ‘Abdullah bin Mas’ud yang belajar dari padanya antara lain Masruq,Ubaydah,Al-Aswad,Syuraih,Ibrahim,Said bin Jubair, Amir bin Syurahil, dan Al-Sya’bi.
4.      Bashrah
Di antara tokoh hadis di kota ini dari kalangan sahabat adalah Anas bin Malik, ‘Utbah, ‘Imran bin Hushain, Abu Barzah, Ma’qil bin Yasar, Abu Bakrah, ‘Abdurrahman bin Samurah, dan lain-lain. Sedangkan tabi’in yang belajar kepada mereka antara lain: Abu al-Aliyah, Rafi’ bin Mihram, Al-Hasan al-Bishri, Muhammad bin Sirin, Abu Sya’tsa, Jabir bin Zayd, Qatadah, Mutharraf bin Abdullah bin Syikhkhir, dan Abu Burdah bin Abu Musa

5.      Syam
Di Antara sahabat yang mengembangkan hadits di Syam adalah Mu’adz bin jabal, ‘Ubadah bin al-Shamit, dan Abu al-Darda. Sedang dikalangan tabi’in adalah Abu idris al-Khawlani, Qabishah bin Dzua’ib, Makhul, dan Raja’ bin Haywah.
6.      Mesir
Di antara para sahabat di Mesir adalah Abdullah bin ‘Amr, ‘Uqbah bin ‘Amir Kharijah bin Hudzaifah, Abdullah bin Sa’ad, Mahmiyah bin Juz, Abdullah bin Harits, dan lain-lain kurang lebih ada 40 orang sahabat sedang di kalangan tabi’in antara lain Abu al-Khayr Martsad al-Yazini dan Yazid bin Abi Habib.

D.  Masa Pengkodifikasian Hadis (abad 11 H)
Pada akhir abad ke 1 H, khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H) menganggap perlu sekali adanya penghimpunan dan pembukuan Hadis, karena beliau khawatir lenyapnya ajaran-ajaran Nabi dengan wafatnya para ulama baik dikalangan sahabat atau tabi’in. kemudian beliau menginstruksikan kepada para gubernur di seluruh wilayah negeri Islam agar para ulama dan ahli menghimpun dan membukukan Hadis.
Dari ‘Ikrimah bin ‘Amar berkata: aku mendengar surat Umar bin Abdul Aziz berbunyi: “mereka perintah kepada ahli ilmu agar bertebaran ke masjid-masjid karena sunnah telah mati.” Beliau mengalokasikan bagi ahli ilmu sebagian dana dari bayt al-mal untuk memenuhi hajat mereka agar lebih dapat konsentrasi dalam mengajar dan menyebarkan ilmu. Beliau pun menulis kepada penduduk Madinah:



انظروا حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فا كتبوه فا ئنى خفت دروس العلم وذها ب ﺃهله
Artinya: “Lihatlah Hadis Rasulullah kemudian tulislah, sesungguhnya aku khawatir hilangnya ilmu dan wafatnya para ulama.” (HR Al-Darimi)
Salah seorang ulama yang populer dan banyak andil dalam pengimpunan dan pengkodifikasian Hadis baik dari Nabi atau dari sahabat pada masa ini adalah Ibn al-Syihab al-Zuhri. Ia telah melaksanakan tugas pengkodifikasian Hadis dari khalifah. Ia berkata:
“kami diperintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz untuk menghimpun sunah, kami telah melaksanakannya dari buku ke buku kemudian dikirim ke setiap wilayah kekuasaan Sultan satu buku.”
Berdasarkan inilah para ahli sejarah dan ulama berkesimpulan bahwa Ibn al-Syihab al-Zuhri orang pertama yang mengkodifikasikan Hadis pada awal tahun 100 H dibawah khalifah Umar bin Abdul Aziz. Maksudnya disini orang yang paling awal menghimpun hadis dalam bentuk formal atas instruksi seorang khalifah dan ditulis secara menyeluruh, karena tentunya penghimpunan telah dimulai sejak masa Rasulullah dikalangan para sahabat dan tabi’in namun belum menyeluruh, dan dalam bentuk catatan individu.
Ulama lain sebagai penghimpun Hadis pertama pada masa ini antara lain:
1.      Ibn juraij (wafat tahun 150 H) di Makkah
2.      Al-Awza’I (w. 156 H) di Syiria
3.      Sufyan Al-Tsawri (w. 161 H) di Kufah
4.      Imam Malik (w. 179 H) di Madinah
5.      Al-Rabi’ bin Shabih (w. 160 H) di Bashrah
6.      Husyaim Al-Wasithi (w. 188 H) di Wasith
7.      Ma’mar Al-Azdi (w. 153 H) di Yaman
8.      Jarir Al-Dhabi (w. 188 H) di Rei
9.      Ibn Mubarak (w 181 H) di Khurrasan
10.  Al-Layts bin Sa’ad (w. 175 H) di Mesir
Tekhnik pembukuan Hadis pada masa ini si pengarang menghimpun Hadis-Hadis mengenai masalah yang sama dalam satu bab, kemudian bab ini dikumpulkan dengan bab-bab lain mengenai masalah yang lain dalam satu karangan. Namum Hadis pada abad ini masih campur dengan perkataan sahabat dan fatwanya. Berbeda dengan penulisan pada abad sebelumnya yang masih berbentuk lembaran (Shuhuf) atau shahifah-shahifah (lembaran-lembaran) yang hanya dikumpulkan tanpa klasifikasi ke dalam bab secara tertib. Materi hadisnya dihimpun dari shuhuf yang ditulis oleh para sahabat sebelumnya dan diperoleh melalui periwayatan secara lisan baik dari sahabat atau tabi’in. kitab-kitab hadis pada masa itu tidak sampai kepada kita kecuali diantaranya Al-Muwaththa yang ditulis oleh imam Malik dan musnad Imam As-Syafi’i.        
Teknik pembukuannya mushannaf,muwaththa, musnad, dan al-jami’. Mushanaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun, muwaththa dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istlah keduanya diartikan sama, yaitu teknik pembukuan hadits berdasarkan klasifikasi hukum fikih dan di dalamnya mencantumkan hadis marfu’, mauquf, dan maqtu’,. Misalnya Muwaththa’ Imam Malik (w. 179 H), Muwaththa Ibn Dzi’ib al-Marwazi (w. 158 H), dan lain-lain. Pembukuan musnad adalah pembukuan hadis yang didasarkan pada nama sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, seperti Musnad Al-Syafi’i. sedang teknik pembukuan Al-Jami’ dalam bahasa diartikan menghimpun,mengumpulkan dan mencakup. Arti istilah disini dimaksudkan kitab yang penyusunannya mencakup segala topik permasalahan, seperti kitab al-jami’ li al-Imam ‘Abd al-Razzaq bin Hammam al-Shan’ani (w. 211 H).
Diantara dokumentasi penting adalah sebagai berikut:
1.      al-Shahifah al-Shadiqah, tulisan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash (w 65 H)
2.      Shahifah Jabir bin ‘Abd Allah al-Anshari (w 78 H) yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat
3.      al-Shahifah al-Shahihah, catatan salah seorang tabi’in Hammam bin Munabbih (w 131 H)
4.      al-Majmu’, karya Imam Zayd bin ‘Ali bin husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (w 122 H)

D.  Kejayaan Kodifikasi Hadis ( Abad III H )
Pada abad ini disebut “Azha ushur al-sunnah al-Nabawiyyah” (masa keemasan sunah), karena pada masa ini kegiatan rihlah mencari ilmu dan sunah serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang luar biasa. Maka lahirlah buku-buku Hadis Musnad, buku induk Hadis enam, buku Hadis Sunan, dan Shahih yang dipedomani oleh umat Islam.
Maksud buku induk Hadis enam ialah buku-buku Hadis yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama Hadis berikutnya yaitu:
1.      al-Jami’ al-Shahih al-Bukhari (194-256 H)
2.      al-Jami’ al’Shahih li Muslim (204-261 H) kedua kitab ini disebut “al-Shahihayn” atau “Muttafaq alaih”.
3.      Sunan al-Nasa’I (215-303 H)
4.      Sunan Abu Dawud (202-276 H)
5.      Jami’ Al-Turmudzi (209-269 H)
6.      Sunan Ibn Majah (209-276 H)
Masa ini juga disebut “ashr al-jami’ wa al-Takhsish” (masa pembukuan dan penyaringan), karena masa yang paling sukses dalam pembukuan hadis, pada masa ini ulama hadis telah berhasil memisahkan Hadis Nabi Saw dari yang bukan Hadis atau dari hadis Nabi dari perkataan sahabat dan fatwabya dan telah berhasil pula mengadakan filterisasi yang sangat teliti.
Perkembangan pembukuan Hadis pada masa ini ada tiga bentuk, yatiu sebagi berikut:
1.      Musnad, yaitu menghimpun semua Hadis dari tiap-tiap sahabat tanpa memperhatikan masalah atau topiknya dan dinilai ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Misalnya semua hadis Nabi yang dipeoleh seoran periwayat melalui Aisyah dikelompokkan pada Hadis-hadis Aisyah.
2.      Al-jami’, yaitu teknik pembukuan hadis yang mengakumulasi 9 masalah yaitu aqa’id, hukum,  perbudakan (riqaq), adab makan minum, tafsir, tarikh, sifat-sifat akhlaq (syamail), fitnah, dan sejarah (manaqib). Misalanya kitab al-jami’ al-Shahih al-Bukhari, al-jami’ Shahih li Muslim, dan Jami’ al-Turmudzi. Kualitas kitab Al-Bukhari dan Muslim shahih semua sebagaimana nama kitab yang menyebutkan kata al-Shahih sedang kitab al-Turmudzi sama dengan kitab sunan ada yang shahih, hasan, dan dhaif.
3.      Sunan, teknik penhimpunan Hadis secara bab seperti fikih, setiap bab memuat beberapa Hadis dalam satu topik, seperti sunan al-Nasa’I, sunan Ibn Majah, dan sunan Abu Dawud. Di dalam kitab ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif.

E.  Periode Abad IV-VI H
Ulama yang hidup pada abad ke 4 H dan seterusnya disebut ulama muta’akhirin atau khalaf (modern) sedang yang hidup sebelum abad 4 H disebut ulama mutaqaddimin atau ulama salaf (klasik). Perbedaan mereka dalam dalam periwayatan dan kodifikasi hadis, ulama mutaqaddimin menhimpun Hadis Nabi dengan jalan langsung mendengar dari guru-gurunya kemudian mengadakan penelitian sendiri baik matan dan sanadnya. Sedang ulama mutaakhirin cara periwayatannya dan pembukuannya bereferensi dan mengutip dari kitab-kitab ulama mutaqaddimin. Oleh karena itu tidak banyak penambahan Hadis pada masa ini dan berikutnya kecuali sedikit saja dan dari segi pembukuan lebih sistematik dari pada sebelumnya. Kegiatan pembukuan hadis dalam bentuk ikhtisar (resume), istikhraj, dan syarah (ulasan).
Diantara perkembangan buku Hadis pada masa abad IV ialah sebagai berikut:
1.      Mu’jam yang ditulis oleh Sulayman bin Ahmad al-Thabrani (w 360 H) yang terbagi dalam tiga Mu’jamnya yaitu:
a.       Al-Mu’jam al-Kabir,penghimpunan Hadis yang diperoleh berdasarkan nama sahabat secara abjad, hanya dimuli dari 10 sahabat yang digembirakan masuk surga oleh Rasulullah. Mu’jam ini memuat kurang lebih 525.000 hadis.
b.      Al-Mu’jam al-Aswath
c.       Al-Mu’jam Al-Asghar, kedua Mu’jam yang belakangan ini menghimpun beberapa Hadis berdasarkan yang diperoleh dari syeiknya yang abjadi, hanya benruknya yang membedakan antara keduanya. Jika Al-Mu’jam Al-Ausath tengah-tengah atau sedang, Al-Mu’jam Al-Asghar lebih sederhana. Kitab Mu’jam seperti kamus ialah penghimpunan hadis didasarkan pada nama musyyaikhnya atau negeri tempat tinggalnya atau kabilah secara abjadi.
2.      Shahih, artinya diantara metode pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadis shahihayn (Bukhari dan Muslim), yaitu sebagai berikut:
§  Shahih Ibn Hibban al-Bas’ti (w. 354 H)
§  Shahih Ibn Khuzaimah (w.311)
§  Shahih Ibn Al-Sakan (w. 353 H)
§  Al-Mustadrak ‘ala Shahihayn yang ditulis Abi Abdullah Al-Hakim al-Nasyabiri (w.405 H). kitab Mustadrak Artinya menambah beberapa hadis shahih yang belum disebutkan dalam kitab Al-Bukhari Muslim dan menurutnya dan menurutnya telah memenuhi syarat keduanya.
3.      Sunan, metode penulisannya sperti kitab sunan abad sebelumnya, yaitu cakupannya hadis-hadis tentang hukum dan kualitasnya meliputi hadis-hadis shahih, hasan, dan dhaif, yaitu sebagai berikut:
§  Muntaqa Ibn Al-Jarud (w.307 H)
§  Sunan Al-Daru Qutni (w. 385 H)
§  Sunan Al-Baihaqi (w. 458 H), Al-Baihaqi memang wafatnya belakangan akan tetapi umumnya dimasukkan ke abad 4, karena metode penulisannya yang mirip pembukuan abad 4 H.

4.      Syarah, yakni penjelasan hadis baik yang berkaitan dengan sanad atau matan, terutama maksud dan makna matan hadis atau pemecahannya jika terjadi kontradiksi dengan ayat atau hadis, misalnya:
§  Syarh Ma’ani Al-Atsar, ditulis oleh Al-Thahawi (w.321 H)
§  Syarh Musykil Al-Atsar, ditulis oleh Al-Thahawi (w. 321 H)

5.      Mustakhraj, metode penulisan istikhraj adalah seorang penghimpun hadis mengeluarkan beberapa hadits dari sebuah buku hadis seperti yang diterima gurunya sendiri dengan menggunakan sanad sendiri. Misalnya Mustakhraj Abi Bakr Al-Isma’ili ‘ala shahih al-Bukhari (w. 371 H)
6.      Gabungan beberapa buku Hadis, yaitu sebagai berikut:
a.       Gabungan dua kitab shahih “al-Jam’u al-Bayn al-Shahihayn” yang ditulis oleh Ismail bin Ahmad yang dikenal dengan Ibn Al-Furat
b.      Gabungan dua kitab shahih “al-Jam’u al-Bayn al-Shahihayn” yang ditulis oleh Al-Husin bin Mas’ud Al-Baghawi (w. 516 H).
c.       Gabungan lima kitab “al-Tajrid li al-Shahih wa al-Sunan” yaitu gabungan Shahihayn, muwaththa, dan kitab-kitab sunan selain Ibn Majah, yang ditulis oleh Abi Al-Hasan Razin bin Muawiyah Al-Sirqisthi. (W. 535 H).
d.      Gabungan enam kitab, “jami’Al-Ushul li Ahadits al-Rasul” yang ditulis oleh Ibn Atsir Al-Jazari” (w.606 H).

G.    Periode Abad VII – XII dan Sekarang
Setelah pemerintahan Abbasiyyah jatuh ke tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari Baghdad ke Kairo Mesir dan India. Pada masa ini banyak kepala pemerintahan yang berkecimpung dalam bidang ilmu Hadis sepeti Al-Barquq. Disamping itu banyak usaha ulama India dalam mengembangkan kitab-kitab Hadis. Diantaranya, merekalah yang menerbitkan “Ulumul Hadis” karangan Al-Hakim.
Pada akhir abad ke 7 H turki dapat menguasai daerah-daerah Islam kecuali bagian Barat seperti Maroko dan sekitarnya. Pada peretengahan abad ke 9 H Turki dibawah pemerintahan Otoman berhasil merebut kota Konstantinopel dan dijadikan ibu kotanya. Kemudian menaklukan Mesir dan melenyapkan khilafah Abbasiyah. Turki semakin kuat, akan tetapi bersamaan dengan itu pemerintahan Islam di Andalusia Hancur dan Islam padam setelah memancar sinarnya selama 8 abad. Belum lagi imperialis Barat yang menguasai dunia Islam dengan menjajah dan memperbudak umat Islam. Hal ini menyebabkan kemunduran umat Islam dalam segala bidang termasuk dalam pengabdiannya terhadap agama.
Karena kondisi seperti diatas, ulama hadis tidak bebas dalam menyampaikan dan menerima Hadis. Maka dilakukan secara murasalat (korespondensi), ijazah, dan Imlak. Metode Ijazah artinya seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan Hadis yang ditulis oleh gurunya. Sedang metode Imlak artinya, seorang guru Hadis duduk di Masjid (biasanya pada hari Jum’at) kemudian ia menguraikan hadis itu baik dari segi kualitasnya, kandungannya, dan lain-lain, sedan yang hadir mencatat, seperti yang dilakukan oleh Zainuddin Al-Iraqi (w. 806 H), dan Ibn Hajar Al-Asqalani (w. 852 H).
Perkembangan penulisan Hadis pada abad ini sebagai berikut:
1.      Menyusun kembali kitab-kitab Hadis dahulu, baik dari segi matan dan sanadnya untuk memudahkan bagi umat Islam dalam mempelajarinya.
2.      Menghimpun Hadis-Hadis Mawdhu’ (palsu), diantaranya seperti:
a.       Al-Mawdhu’at ditulis oleh al-Asbahani (w.414 H).
b.      Al-Mawdhu’at ditulis oleh Ibn Al-Jawzi. (w. 597 H).
c.       Al-Laili al-Mashnu’at fi al-Ahadits al-Mawdhu’at oleh Jalaluddin Al-Suyuthi. (w. 911 H)
3.      Hadis-Hadis hukum diantaranya seperti:
a.       Al-Ahkam Al-Kubra ditulis oleh Ibn al-Kharat (w 581 H).
b.      ‘Umdah Al-Ahkam oleh al-Maqdisi (w. 600 H).
c.       Bulugh al-Maram oleh al- Asqalani (w. 852 H).
4.      Hadis Athraf, artinya teknik pembukuan Hadis dengan menyebutkan permulaan Hadisnya saja, misalnya “Athraf Al-kutub Al-Sittah” (Shahihayn dan kitab-kitab sunan selain Ibn Majah) ditulis oleh al-Maqdisi dikenal Ibn al-Qisrani (w. 507 H).
5.      Takhrij, yaitu seorang Muhaddis mengeluarkan beberapa Hadis yang ada dalam buku Hadis atau pada buku lain dengan menggunakan sanad sendiri atau ditelusuri sanad dan kualitasnya. Misalnya ‘Irwa Al-Ghalil fi Takhrij Ahadis Mannar al-Sabil, oleh Nashiruddin al-Albani.
6.      Zawa’id yaitu penggabungan beberapa kitab tertentu seperti musnad dan Mu’jam ke beberapa kitab induk Hadis. Mislanya Magna Al-Zawa’id wa Manba’ al-Fawa’id ditulis oleh Al-Haytami (w 807 H). Dalam buku ini  di samping berisikan kutub al-Sittah ada tambahan Musnad Ahmad,al-Bazzar, Abi Ya’la, dan Mu’jam al-Thabarani. Zawa’id juga diartikan mengumpulkan Hadis-Hadis yang tak terdapat dalam kitab-kitab yang sebelumnya ke dalam sebuah kitab tertentu, seperti Zawa’id al-Sunan al-Kubra disusun oleh Al-Bashri (w. 840 H).
7.      Jawami’  atau Jami’ , sebuah kitab Hadis yang menhimpun kitab-kitab Hadis Nabi secara mutlak, seperti Jami’ al-Kabir yang dikenal dengan sebutan Jami’ al-Jawami’ dan al-Jami’ al-Shaghir tulisan al-Suyuthi (w. 911 H).
Demikian perkembangan penulisan dan pengkodifikasian Hadis sampai pada abad 12 H. Mulai abad terakhir ini sampai sekarang dapat dikatakan tidak ada kegiatan yang berarti dari para ulama dalam bidang Hadis, kecuali hanya membaca, memahami, Takhrij, dan memberikan syarah Hadis-Hadis yang telah terhimpun sebelumnya.




PERKEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGHIMPUNAN HADIS

No
Periode
Perkembangan
Karakteristik Periwayatan/Pembukuan
Model Tulisan/Buku
1
Nabi Muhammad
Larangan Penulisan Hadis untuk Umum
Hadis Dihafal
Catatan pribadi dalam bentuk Shahifah (Lembaran)
2
Abad 1 H (Al-Khulafa Al-Rasyidun)
Penyederhanaan periwayatan (Taqlil al-Riwayat)
Disertai sumpah dan saksi
Catatan pribadi dalam bentuk Shahifah
3
Abad 1 H (pasca al-Khulafa al-Rasyidun)
Perlawatan Hadis (Rihlah ‘Ilmiyah)
Disertai Sanad
Catatan pribadi dalam bentuk Shahifah
4
Abad II H (Tabi’in)
Penghimpunan Hadis (al-Jam’u wa al-Tadwin)
Bercampur antara Hadis Nabi dan fatwa sahabat dan Tabi’in
Shahifah, mushannaf, Musnad dan Jami’
5
Abad III H (Tabi’it Tabi’in)
Kejayaan kodifikasi Hadis (Azha’ ‘Ushur al-Sunnah)
Filterisasi dan klasifikasi (‘Ashr al jami’ wa al-Tashhih)
Musnad, Jami’,dan Sunan
6
Abad VII-XIII dan Sekarang
Penghimpunan dan penyusunan (al-Jam’u wa al-Tanzhim)
Bereferensi (Muraja’ah) pada buku-buku tetapi model pembukuan belum didapati pada masa sebelumnya
Zawa’id, Jami’, Jawami,Athraf, Tajhrij, dan Mu’jam


Al-Syawkani dalam mukaddimah kitab Nayl al-Authar mejelaskan, bahwa kitab-kitab Hadis yang sah dijadikan hujjah adalah:
1.      Shahih al-bukhari dan Shahih Muslim
Hadis-hadis yang tertulis dalam kedua kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim dapat dijadikan hujjah tanpa melihat sanad, hanya diperlukan meninjau maksud Hadis yakni tinjauan dirayah.
2.      Hadis-Hadis shahih dalam selain al-Bukhari dan Muslim
Hadis-Hadis yang terdapat dalam kitab0kitab selain shahih al-Bukhari dan Muslim, asal telah dinilai shahih oleh salah seorang imam Hadis yang terpandang dan tidak dicacat oleh ulama imam Hadis lain.
3.      Kitab-kitab Hadis shahih
Hadis-Hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab Hadis yang menurut penyusunannya tidak memasukkan selain Hadis shahih saja. Seperti shahih Ibn Khuzaimah dan lain-lain. Hal ini, jika tidak didapati keteranan cacat dan kecuali shahih al-Hakim yang bernama al-Mustadrak karena ia menulisnya pada saat berusia lanjut yang sudah tidak sempat mengoreksi lagi.
4.      Kitab-kitab sunan
Hadis-Hadis yang terdapat dalam kitab sunan yang diakui keshahihannya atau kehasanannya oleh pengarang kitab sunan tersebut dapat diterima.

Adapun Hadis-Hadis yang terdapat dalam kitab-kitab sunan atau musnad yang tidak diterangkan kualitasnya, hendaknya bagi orang yang ada kemampuan memeriksa atau meneliti, periksalah terlebih dahulu keshahihannya atau kehasanannya. Jika tidak ada kemampuan untuk meneliti, hendaknya mengikuti penelitian para ahli yang telah mengadakan penelitian dan jika tidak didapatkan hendaknya dihentikan.




Rangkuman
Para sahabat sangat antusias dalam mencari,menyaksikan dan mendengar Hadis dari Nabi Muhammad Saw, tetapi Hadis pada waktu itu hanya dihapal atau diingat saja. Secara umum penulisan Hadis dilarang Rasul Saw karena khawatir bercampur aduk dengan penulisan Al-Qur’an, kecuali secara khusus bagi mereka yang lemah hapalannya seperti Abu Syah atau rapih tulisannya seperti Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash. Penulisan Hadis pada waktu itu berfungsi untuk membantu ingatan mereka agar tidak lupa, setelah hapal bagi sebagian mereka catatan itu bisa jadi dibakar. Pada masa Al-Khulafa Al-Rasyidun para sahabat memperkecil periwayatan Hadis atau tidak boleh meriwayatkannya kecuali ada saksi dan beranni bersumpah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara perhatian mereka agar tetap mengutamakan Al-Qur’an.
Setelah Al-Qur’an terkodifikasi (pada masa Utsman), para sahabat senior berpencar ke berbagai daerah, timbul dan tersebar Hadis Mawdhu’ , dan para Ulama banyak yang meninggal, pada masa Umar bin Abdul Aziz abad ke 2 H Hadis dihimpun dan dikodifikasikan pertama kali dalam Islam. Namun pada masa ini hanya menghimpun dalam sebuah buku dan belum difilter mana yang Hadis Nabi dan mana perkataan sahabat, seperti Al-Muwaththa’ karya Malik. Baru pada abad ke 3 H Hadis mulai dapat dihimpun, dikodifikasi, diklasifikasikan, dan diadakan filterissasi/penyaringan antara Hadis Nabi dan perkataan atau fatwa sahabat dan dapat pula diklasifikasikan mana yang shahih dan mana yang dhaif pada abad inilah perkembangan kodifikasi Hadis mengalami puncaknya yaitu timbulnya 6 buku induk Hadis.
Pada abad berikutnya yaitu abad ke 4 H dan seterusnya tidak mengalami perkembangan yang signifikan, karena para ulama ahli Hadis hanya bereferensi pada kitab-kitab abad sebelumnya. Perkembangan pengkodifikasian Hadis berikutnya hanya terfokus dari segi kualitas belaka, misalnya Al-Mustadrak, karya Al-Hakim (w 371 H), Al-Mu’jam Al-Kabir,Al-Awsath, dan Al-Asghar karya Al-Thabarani (w. 360 H), Mustakhraj Abi Bakar al-Ismaili ‘ala Shahih Al-bukhari (w.371 H), Syarah Ma’ani Al-Atsar, karya Al-Tahawi (w. 321 H), Athraf Kutub Al-Sittah karya Al-Maqdisi Al-Qisrani (w 507 H), dan lain-lain. Diantara buku hadis yang dipedomani umat Islam adalah Al-Muwaththa, kitab-kitab Shahih, Sunan, Musnad Ahmad, atau dari kitab-kitab lain yang
Telah diketahui tingkat keshahihannya

0 komentar:

Posting Komentar