A. Pengertian
Pers
Menurut
penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
B. Di balik
Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Metamorfosa terhadap lahirnya Undang-Undang
pers ini tidak terlepas dari sikap dan kebijakan rezim pemerintah yang dilewati
dan dialami oleh pers itu sendiri. Seperti kebijakan mengenai pers pada era rezim
orde lama atau pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu, kebijakan
pemerintah selain menata solidaritas kebangsaan, juga memberikan janji manis
kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan, Amir
Sjarifoedin, pemerintah mengeluarkan pernyataan penting mengenai pers, yaitu:
a. Pikiran
masyarakat umum itulah sendi dasar pemerintahan berkedaulatan rakyat.
b. Pers
yang tidak merdeka, tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat hanya pikiran
dari beberapa orang yang berkuasa saja. Maka asas kami (pemerintah) ialah pers
harus merdeka.[1]