Pages

Korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif



Tindak pidana korupsi, menjadi salah satu permasalahan bangsa Indonesia. Karena tindak pidana ini, Indonesia telah banyak menelan kerugian karena pihak-pihak yang sangat tidak amanah dalam mengemban jabatan dan kekuasaan.
Dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang telah menggurita dan menginfeksi seluruh rongga kehidupan bangsa, para wakil rakyat dan intelektual negeri ini mencoba menciptakan sebuah instrumen hukum yang diwujudkan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Segala tipe-tipe korupsi dan sanksi hukumannya telah dirumuskan dalam Undang-Undang ini. Sehingga dengan terciptanya Undang-Undang ini, diharapkan dapat menekan laju perilaku korupsi yang semakin sulit untuk dibendung.
Lalu bagaimana dengan hukum pidana Islam dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi?. Sebagai sebuah agama yang telah disempurnakan Allah melalui hambaNya yang sangat mulia yaitu Rasulullah, Islam telah memberikan pandangan mengenai tindak pidana korupsi. Karena jenis tindak pidana ini, memang telah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Meski tidak disebutkan secara tegas mengenai sanksi pidana korupsi dalam hukum Islam, namun Islam selalu memberikan jawaban atas setiap permasalahan. Yaitu dengan hukuman takzir yang identik dengan hukuman yang berdasarkan kebijakan hakim dengan melihat kemaslahatan masyarakat.

A.    Definisi Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus. Selanjutnya, kata corruption itu pun berasal dari kata corrumpere, yaitu suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah kemudian turun kepada bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt. Dalam bahasa Prancis yaitu corruption, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut sebagai corruptie. Dari bahasa Belanda itulah kemungkinan telah diserap ke dalam bahasa Indonesia yaitu korupsi.[1] Kata corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan yang pada mulanya pemahaman masyarakat menggunakan bahasa yang berasal dari Yunani yaitu corruption yang berarti perbuatan tidak baik, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian.
Secara harfiah, pengertian korupsi dapat berarti:
a.       Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran.
b.      Perbuatan yang buruk seperti pengelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.

Menurut Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut terdapat tiga unsur, yaitu:
a.       Menyalahgunakan kekuasaan.
b.      Kekuasaan yang dipercayakan (baik dalam sektor publik maupun swasta).
c.       Keuntungan pribadi (dalam konteks ini, pribadi dapat pula dimaksudkan kepada keluarga atau teman-temannya).[2]

Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mendefinisikan tindak pidana korupsi di dalam Pasal 2 dan 3, yaitu:
1.      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat 1).
2.   Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).
B.     Definisi dan Jenis Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam
Islam mengistilahkan korupsi dalam beberapa etimologi sesuai jenis atau bentuk korupsi yang dilakukan, diantaranya:
a.       Risywah, yaitu suap menyuap atau pungutan-pungutan liar dengan kesepakatan kedua belah pihak.
b.      Al-Ghasbu, yaitu apabila pungutan liar yang telah disebutkan di atas bersifat memaksa. Seperti apabila seseoarang tidak memberikan sejumlah uang, maka urusannya akan dipersulit. Hal ini pun dapat disebut sebagai pungutan liar (al-maksu).
c.       Mark up atau penggelembungan dana dalam berbagai proyek disebut sebagai penipuan (al-ghurur).
d.      Pemalsuan data disebut dengan al-khiyanah.
e.       Penggelapan uang negara dapat dikategorikan sebagai al-ghulul.

Pertama, risywah menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menghantarkan tujuan dengan segala cara agar tujuan tersebut dapat tercapai. Definisi tersebut diambil dari kata rosya yang bermakna tali timba yang dipergunakan untuk tali timba dari sumur. Sedangkan ar-raasyi adalah orang yang memberikan sesuatu kepada pihak kedua untuk mendukung maksud jahat dari perbuatannya. Lalu ar-roisyi adalah mediator atau penghubung antara pemberi suap dan penerima suap, sedangkan penerima suap disebut sebagai al-murtasyi.[3]
Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mendefinisikan risywah yaitu sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan (apa saja) untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang diinginkan atau untuk memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan lawan-lawannya.
Dari definisi yang diungkapkan di atas, bahwa risywah adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang agar tujuannya dapat tercapai atau memudahkan kepada tujuan dari orang yang menyuapnya tersebut. Salah satu bagian dari bentuk korupsi inilah yang telah merusak moral dan struktur keadilan dalam setiap lini kehidupan masyarakat. Karena dengan suap menyuap, keadilan dalam proses hukum tidak dapat tercapai atau dapat memengaruhi keputusan seorang hakim dengan nominal uang yang dapat menggetarkan iman seorang penegak hukum. Bahkan suap menyuap yang dikenal oleh masyarakat sebagai tindakan “menyogok” sudah biasa dilakukan, misalnya dalam kasus pengendara sepeda motor yang kerapkali terkena tilang dari petugas kepolisian lalu lintas. Maka dengan beberapa lembar uang, perkara pun telah selesai. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa risywah telah merasuk dalam berbagai struktur masyarakat.
Kedua, al-ghulul yaitu perbuatan menggelapkan kas negara atau baitul mal atau dalam literatur sejarah Islam menyebutnya dengan mencuri harta rampasan perang atau menyembunyikan sebagiannya untuk dimiliki sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian. oleh karena itu, perbuatan yang termasuk kepada kategori al-ghulul ialah:
a.       Mencuri ghanimah (harta rampasan perang).
b.      Menggelapkan kas negara.
c.       Menggelapkan zakat.

Ketiga, al-maksu adalah perbuatan memungut cukai yakni mengambil apa yang bukan haknya dan memberikan kepada yang bukan haknya pula. Perbuatan ini diidentikan kepada pungutan liar yang biasanya terjadi ketika seseorang akan mengurus sesuatu yang kemudian dibebankan sejumlah bayaran oleh pelaku pemungut cukai dengan tanpa kerelaan dari orang yang dipungutnya tersebut. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa apabila pungutan tersebut tidak dipenuhi oleh korbannya, maka urusan orang tersebut akan dipersulit oleh pelaku pemungut cukai. Inilahyang kemudian disebut dengan al- maksu.[4]
C.    Jenis dan Tipologi Korupsi Menurut Hukum Positif
 Perangkat hukum untuk delik korupsi yang terbentuk dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya merumuskan tentang jenis dan tipologi korupsi, yaitu:
a.       Tindak pidana korupsi dengan memperkaya dari sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (Pasal 2).
b.      Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan (Pasal 3).
c.       Tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu (Pasal 5).
d.      Tindak pidana korupsi dan suap pada hakim dan advokat (Pasal 6).
e.       Korupsi pegawai negeri dengan menggelapkan uang dan surat berharga (Pasal 8).
f.       Tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan memalsukan buku-buku dan daftar-daftar (Pasal 9).
g.      Tindak pidana korupsi pegawai negeri yang merusakkan barang, akta, surat, atau daftar (Pasal 10).
h.      Korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan (Pasal 11).
i.        Korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara atau hakim dan advokat yang menerima hadiah atau janji ; pegawai negeri memaksa, membayar atau memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta melakukan pemborongan (Pasal 12).
j.        Tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima gratifikasi (Pasal 12B).
k.      Korupsi suap pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan jabatan (Pasal 13).
l.        Tindak pidana yang berkaitan dengan hukum acara pemberantasan korupsi.
m.    Tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 220, 231, 421, 429, dan 430 KUHP (Pasal 23) [5].  
D.    Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Dalam setiap tindak pidana, tentunya selalu ada subjek yang akan dikenai pidana oleh Undang-Undang yang dibuat tersebut. Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dua subjek terhadap tindak pidana korupsi yaitu orang dan korporasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1)  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU PTPK), yaitu:
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). “

Indikasi mengenai bahwa hanya oranglah yang dapat dipidana sudah terendus dari perumusan KUHP yang selalu dimulai dengan kata “barangsiapa” atau dalam Pasal yang disebutkan di atas yang dimulai dengan kata “setiap orang”. Termasuk dalam kata “orang” pun yaitu “pegawai negeri” sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 415, 416, dan 417 KUHP yaitu pegawai negeri atau orang lain yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan jabatan umum.
Sementara itu, rumusan mengenai pegawai negeri memiliki cakupan yang begitu luas. Dalam Pasal 1 sub 2 UU PTPK 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pegawai negeri meliputi:
1.      Pegawai negeri sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang kepegawaian.
2.      Pegawai negeri sebagaimana yang disebut dalam KUHP.
3.      Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
4.      Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
5.      Orang yang menerima upah atau gaji dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.[6]

Namun dalam sumber lain dikatakan bahwa pegawai negeri yang disebutkan di atas dapat diperluas lagi tentang subjek yang termasuk dalam pegawai negeri, yaitu[7]:
1.      Pegawai pada Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi.
2.      Pegawai pada Kementrian/Departemen dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
3.      Pegawai pada Kejaksaan Agung RI.
4.      Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Daerah Tingkat II.
5.      Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri.
6.      Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keputusan Presiden, Sekretaris Kabinet (Sekab), dan Sekretaris Militer (Sekmil);
7.      Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
8.      Pegawai pada Badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara);
9.      Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI dan POLRI;
10.  Pimpinan dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah DATI I dan DATI II.



Subjek kedua yaitu korporasi yang didefinisikan oleh UU No. 20 Tahun 2001 yaitu:
“ kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum ataupun bukan badan hukum.” (Pasal 1 sub 1)
Sementara dalam Pasal 1 sub 3 disebutkan bahwa setiap orang adalah perseorangan atau korporasi. Dimulai pada Pasal 2 sampai Pasal 16, 21, dan 22 menyebut pelaku delik dengan kata “setiap orang “. Sehingga ketika UU menyebutkan “setiap orang”, maka di dalamnya juga termasuk dalam korporasi.
Ketika berbicara mengenai pemidanaan terhadap suatu perbuatan yang dianggap terlarang, maka tentunya selalu diiringi dengan ancaman pidana di dalamnya. Untuk tindak pidana korupsi, sebagaimana telah disebutkan mengenai jenis dan tipologi mengenai tindak pidana dalam perspektif hukum positif, maka UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, merumuskan ancaman pidana berdasarkan tipologi-tipologi delik korupsi, yaitu:
1.      Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi atau kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999)

Pada suatu perbuatan pidana, tentunya selalu diikuti dengan unsur melawan hukum. Sedangkan maksud melawan hukum dalam UU tersebut, adalah melawan hukum dalam arti formil maupun materiil. Artinya, bahwa meskipun melawan hukum tersebut tidak terdapat dalam UU, namun bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Kemudian, dalam teks Undang-Undang tersebut terdapat kata-kata “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” bermakna kepada harta yang diperoleh yang tidak sesuai dengan penghasiannya atau harta yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak sah, yang kemudian memberi kewajiban kepada terdakwa untuk menguraikan sumber kekayaannya tersebut. Modus operandi dalam memperkaya tersebut dapat ditempuh melalui cara seperti membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya yang mengakibatkan harta pelaku menjadi bertambah.
Lalu, maksud daripada keuangan negara atau perekonomian negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yangtidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan yang timbul karena:
1.      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2.      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertangungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang meyertakan modal negara, atau perusahaan yan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Kemudian yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargan atuapun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

2.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Tipologi delik korupsi ini diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Pasal 3 UU PTPK No. 20 Tahun 2001).

Dalam konteks menyalahgunakan, perbuatan ini tentunya hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri. Karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan, kesempatan, serta sarana yang ada padanya untuk keuntungan pribadinya. Secara konkret, definisi dari kata “menyalahgunakan” adalah adanya hak atau keuasaan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya seperti melakukan proses pelaksanaan yang tidak sesuai dengan program atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya[8].

3.      a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau     penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 
b.      memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
4.      Tipologi tindak pidana korupsi di atas dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 5 UU PTPK No 20 Tahun 2001)
5.      Bagi setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar dapat mempengaruhi putusannya pada suatu perkara yang dibebankan kepada hakim untuk diadili dan bagi setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada advokat untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang berkenaan dengan suatu perkara yang diputuskan oleh pengadilan. Pada jenis seperti ini, UU PTPK 2001 menjatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- dan paling banyak Rp. 750.000.000. (Pasal 6 UU PTPK No 20 Tahun 2001)
6.       Pemborong atau ahli bangunan yang melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan negara atau melakukan perbuatan curang terhadap barang-barang keperluan TNI pada saat perang. Perbuatan ini dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 7 UU PTPK No 20 Tahun 2001)
7.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Ancaman terhadap perbuatan korupsi jenis ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 8 UU PTPK No 20 Tahun 2001)
8.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Tipologi pada delik korupsi seperti ini diancam dengan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 9 UU PTPK No 20 Tahun 2001)
9.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a.  menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena
jabatannya; atau 
b.  membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau 
c.  membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. (Pasal 10 UU PTPK No 20 Tahun 2001)  
10.  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Tindak pidana korupsi jenis ini dijatuhi sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 11 UU PTPK No 20 Tahun 2001) 
E.      Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam
Tindak pidana korupsi sejatinya adalah salah satu tindak pidana yang cukup tua usianya. Hal ini dapat ditelusuri melalui sejarah klasik Islam yaitu pada masa Rasulullah sebelum turunnya surat Ali Imran ayat 161. Saat itu, kaum muslimin kehilangan sehelai kain wol berwarna merah pasca perang. Kain wol yang sebagai harta rampasan perang itu pun diduga telah diambil sendiri oleh Rasulullah Saw. Untuk menghindari keresahan kalangan muslim saat itu, Allah pun menurunkan surat Ali Imran ayat 161 yang berbunyi[9]:
  وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ‌ۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ ڪُلُّ نَفۡسٍ۬ مَّا

 كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali ‘Imran (3) : 161)

Tindak pidana korupsi sangat identik dengan penyalahgunaan jabatan yang didefinisikan sebagai perbuatan khianat dalam perspektif Islam. Karena jabatan yang telah disandang oleh seseorang adalah sebuah kepercayaan dari rakyat yang telah terlanjur menaruh harapan padanya. Atau jabatan yang langsung dibebankan atas nama negara yang tentunya bertujuan untuk menjalankan berbagai program yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat. Terlebih lagi jika amanat itu menyentuh pada ranah hukum seperti pegawai pada bidang kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dll yang berbasis kepada keadilan yang diinginkan oleh semua pihak. Amanat yang telah diemban itulah yang tentunya wajib untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Allah swt berfirman dalam beberapa ayat mengenai keajiban menjalankan amanat, yaitu:

 يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَـٰنَـٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
 
        Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal (8) : 27)

Amanat tentunya adalah sebuah kepercayaan yang wajib untuk dipelihara dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Allah swt berfirman:

 إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن حۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦۤ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرً۬ا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. an-Nisa (4) : 58)

Ayat-ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban menyampaikan amanat dan memelihara amanat yang telah dibebankan kepada orang yang dipercayanya. Sehingga apabila kewajiban yang tidak ditunaikan, tentunya terdapat keharaman dan hukuman yang mengiringinya.
Seperti beberapa jenis, tipologi atau etimologi mengenai korupsi yang telah disebutkan di atas, maka salah satu dari tipologi itu adalah suap menyuap, yaitu perbuatan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang yang memiliki kekuasaan agar dapat memengaruhinya atau memenuhi keinginannya. Al-Qur’an menjelaskan mengenai keharaman melakukan suap atau korupsi dan juga sabda Rasulullah saw mengenai pelaku suap menyuap, yaitu:
Ÿ   وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah (2) : 188)

لعنة الله عليه الرشى والمرتشى   ( رواه احمد وابو داود والترمذى وابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya : “Allah melaknat orang yang menyuap dan memberi suap” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Tindak pidana korupsi pun dikategorikan sebagai perbuatan penipuan (al-gasysy) yang secara tegas disabdakan oleh Rasulullah saw bahwa Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Rasulullah saw bersabda:
“ Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata :aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “ seorang hamba yang dianugerahi jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya, maka Allah menghrmakannya masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)[10]
Dalam hadis lain juga disabdakan mengenai tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori penipuan yaitu:
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو غلول  (رواه ابو داود والحاكم عن بريدة )
Artinya : “ Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka sesuatu yng diambil di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Daud, Hakim dari Buraidah)[11]

Kata “ghulul” dalam teks hadis tersebut adalah penipuan, namun dalam sumber lain diartikan bahwa “ghulul” adalah penggelapan yang berkaitan dengan kas negara atau baitul mal[12]. Dalam al-Qur’an sendiri, terdapat kata “ومن يغلل “ yang diartikan sebagai perbuatan berkhianat atas harta rampasan perang.  Hal ini mengingat al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 161 yang berdasarkan suatu riwayat yaitu terjadinya sangkaan bahwa Rasulullah telah menggelapkan sehelai kain wol yang merupakan harta milik kaum muslimin yang diperoleh sebagai harta rampasan perang.
Secara umum, korupsi dalam hukum Islam lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat.[13]
Hadis-hadis yang disebutkan di atas pun tidak secara tegas menyebutkan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Nash-nash tersebut hanya menunjukkan adanya keharaman atas perbuatan korupsi yang meliputi suap menyuap, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dsb.
Sehingga ayat dan hadis di atas hanya menunjukkan kepada sanksi akhirat. Hal ini mengingat bahwa syariat Islam memang multidimensi, yaitu meliputi dunia dan akhirat. Untuk menjerat para koruptor agar dapat merasakan pedihnya sanksi pidana, maka dapat dijatuhi sanksi takzir sebagai alternatif ketika sebuah kasus pidana tidak ditentukan secara tegas hukumannya oleh nash.
Bila dilihat lebih lanjut, tindak pidana korupsi agak mirip dengan pencurian. Hal ini jika kita melihat bahwa pelaku mengambil dan memperkaya diri sendiri dengan harta yang bukan haknya. Namun, delik pencurian sebagai jarimah hudud, tidak bisa dianalogikan dengan suatu tindak pidana yang sejenis. Karena tidak ada qiyas dalam masalah hudud. Karena hudud merupakan sebuah bentuk hukuman yang telah baku mengenai konsepnya dalam al-Qur’an.
Kemudian terdapat perbedaan antara delik korupsi dan pencurian. Dalam tindak pidana pencurian, harta sebagai objek curian berada di luar kekuasaan pelaku dan tidak ada hubungan dengan kedudukan pelaku. Sedangkan pada delik korupsi, harta sebagai objek dari perbuatan pidana, berada di bawah kekuasaannya dan ada kaitannya degan kedudukan pelaku. Bahkan, mungkin saja terdapat hak miliknya dalam harta yang dikorupsinya. Mengingat dapat dimungkinkan pelaku memiliki saham dalam harta yang dikorupsinya.
Harta yang berada di bawah kekuasaan pelaku dan saham yang masih dimungkinkan berada dalam harta yang dikorupsi, menjadikan delik korupsi memiliki unsur syubhat jika disebut sebagai tindak pidana pencurian.[14] Karena hudud identik dengan perbuatan dengan ancaman yang besar, maka sanksi pidananya pun boleh dikatakan sangat berat. Dalam hal pencurian hukumannya adalah potong tangan. Sehingga apabila suatu jarimah hudud memiliki unsur syubhat, wajib untuk dibatalkan. Karena khawatir akan terjadi kekeliruan ketika penjatuhan sanksi pidana. Salah satu ungkapan dan sekaligus juga menjadi suatu kaidah dasar dalam menjatuhkan sanksi pidana yaitu hukuman hudud harus dihindarkan dengan sebab adanya unsur syubhat. Juga kaidah yang mengungkapkan bahwa lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum.


[1] Andi Hamzah,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,(Jakarta:Rajawali Pers,2008),edisi revisi 4,hal 4
[2] IGM Nurdjana,Sistem Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum,(Yoygyakarta:Pustaka Pelajar,2010),cet I,hal 15
[3] Abu Fida’ Abdur Rafi’,Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa),(Jakarta:Penerbit Republika,2004),hal 3
[4] Abu Fida’ Abdur Rafi’,Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa),hal 33
[5] IGM Nurdjana,Sistem Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum,hal 26
[6] Andi Hamzah,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,hal 82
[7] IGM Nurdjana,Sistem Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum,hal 138
[8] IGM Nurdjana,Sistem Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum,hal 142
[9] Hj. Huzaimah Tahido Yanggo,Masail Fiqhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer,(Bandung:Penerbit Angkasa,2005),hal 53
[10] Munawar Fuad Noeh,Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi,(Jakarta: Zikhru’l Hakim,1997),cet pertama,hal 90
[11] Hj. Huzaimah Tahido Yanggo,Masail Fiqhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer,hal 56
[12] Abu Fida’ Abdur Rafi’,Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs,hal 2
[13] Munawar Fuad Noeh,Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi,hal 90
[14] H.M Nurul Irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:Amzah,2011),ed 1,cet 1,hal 135

4 komentar:

kacafilmgedung mengatakan...

terima kasih, sangat bermanfaat

Rizal Muhammadi mengatakan...

mantabb mas..

KORUPSI DALAM ISLAM

Unknown mengatakan...

Good....

Aurora Ribero mengatakan...

SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

Posting Komentar