Pages

Implementasi Syukur Dalam Lingkup Ibadah Kurban



            Seorang hamba sudah selayaknya bersikap syukur atas segala nikmat yang ia peroleh. Nikmat sesungguhnya bukanlah dilihat berdasarkan materi semata. Barometer nikmat pun bukan hanya terletak dari banyaknya penghasilan yang kita peroleh. Karena tipologi nikmat mencakup beberapa lini kehidupan. Nikmat itu dapat berupa nikmat iman, nikmat sehat, nikmat ilmu, nikmat hidup, nikmat keamanan, nikmat kedamaian, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah dengan perwujudan nikmat yang kian beragam tersebut, kita sangat dianjurkan untuk bersyukur atas apa yang melekat pada diri kita. Pantaslah kiranya jika Allah swt mengulang beberapa kali firman-Nya dalam surat ar-Rahman dengan bentuk pertanyaan yaitu “maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi yang kamu dustakan?”.
            Sikap syukur yang diimplementasikan dalam rona kehidupan sehari-hari, nyatanya akan mendapat “reward” atau “bonus” dari Allah berupa tambahan nikmat yang banyak. Namun kondisi itu berbalik jika hamba tersebut mengingkari nikmat Tuhannya, yaitu berupa adzab yang pedih. Bentuk kesyukuran seseorang sesungguhnya sangat bervariasi. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan tidak banyak mengeluh akan apa yang sudah kita dapatkan, atau mengisi kehidupan sebagai bagian dari nikmat dengan melakukan hal-hal positif, meski sifat alamiah manusia tetap memiliki resistensi untuk melakukan perbuatan negatif. Salah satu bentuk kesyukuran itu adalah dengan berkurban.

Berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah dengan menyembelih seekor binatang sebagai perwujudan syukur atas nikmat yang sudah kita peroleh. Hal ini dapat dilihat berdasarkan surat al-Kautsar, yaitu Allah swt berfirman:

    إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)  
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak (1). Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1] (2). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus[2] (3)” (QS. al-Kautsar/108 : 1-3)

Ayat tersebut menyiratkan bahwa ketika seorang hamba memperoleh nikmat yang banyak, sudah seharusnya ia beryukur dengan melakukan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaannya kepada Sang Khalik. Dalam syariat Islam, ibadah ini dapat dilakukan sesudah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini disandarkan atas sebuah hadis berikut ini:

 مَنْ دَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَاِنَّّمَا يَدْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ دَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ  (رواه البخارى)
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelihnya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih kurban sesudah shalat hari raya dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani aturan Islam.” (HR. Bukhari)

Penyembelihan hewan kurban, sesungguhnya tidak dapat dilakukan pada semua jenis binatang. Hewan tersebut haruslah sempurna secara fisik sehingga bukanlah hewan yang cacat seperti pincang, sakit, telinganya putus, dsb. Islam telah melakukan kategorisasi dalam mengklasifikasikan hewan yang dapat disembelih sebagai hewan kurban, yaitu:

1.      Domba yang telah berumur 1 tahun lebih atau yang telah berganti giginya.
2.       Kambing yang telah berumur 2 tahun lebih.
3.      Unta yang berumur 5 tahun lebih.
4.      Sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasul, yaitu

عَنِ اْلبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَرْبَعُ لَا تَجْزِئُ فِيْ الَاضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنُ مَرْضُهَا وَالْعَرْجَاءُ اْلبَيِّنُ عَرْجُهَا وَاْلعَجْفَاءُ اّلتِى لَاتُنْقِىْ  رواه احمد وصححه الترمذى
Artinya: “Dari Barra bin Azib Rasulullah saw bersabda:  empat mcam binatang yang tidak sah dijadikan kurban ; rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad dan dinilai shahih menurut  Tirmidzi”

Rasulullah saw bersabda: 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْبَحُوْا اِلَّا مُسِنَّةً اَلَّا اَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَدْبَحُوْا جَذْعَةً مِنَ الضَّاْنِ    رواه مسلم
    
Artinya: “ Dari Jabir Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang berumur satu tahun lebih) dari biri-biri.” (HR. Muslim)

Daging dari hewan kurban yang telah disembelih kemudian dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Dari sinilah salah satu hikmah berkurban didapati. Yaitu sudah selayaknya kita berbagi kenikmatan yang kita peroleh dengan berkurban. Karena bagi orang yang tidak mampu, menikmati daging hewan merupakan suatu bentuk kemewahan  yang jarang mereka dapati. Dalam satu tahun, setidaknya orang yang kuat secara ekonomi sudah sepatutnya membantu mereka yang berekonomi lemah. Sehingga dalam hal inilah Islam tidak hanya mengajarkan pemeluknya untuk memelihara hubungan harmonis secara vertikal, yaitu kepada Allah swt dengan bertakwa tetapi juga memelihara hubungan yang harmonis secara horizontal yaitu berdasarkan hubungan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itulah diharapkan dengan adanya hari Raya Idul Adha tersebut, kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh kalangan ekonomi kuat, namun dapat pula dirasakan oleh kalangan ekonomi lemah.
Semoga bermanfaat…



[1] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[2] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.

0 komentar:

Posting Komentar