Pages

Pers dan Perjalanan Sejarahnya


A.    Pengertian Pers

Kebebasan Pers
Menurut penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers  Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

B.     Di balik Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
 Metamorfosa terhadap lahirnya Undang-Undang pers ini tidak terlepas dari sikap dan kebijakan rezim pemerintah yang dilewati dan dialami oleh pers itu sendiri. Seperti kebijakan mengenai pers pada era rezim orde lama atau pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu, kebijakan pemerintah selain menata solidaritas kebangsaan, juga memberikan janji manis kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan, Amir Sjarifoedin, pemerintah mengeluarkan pernyataan penting mengenai pers, yaitu:
a.       Pikiran masyarakat umum itulah sendi dasar pemerintahan berkedaulatan rakyat.
b.      Pers yang tidak merdeka, tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa saja. Maka asas kami (pemerintah) ialah pers harus merdeka.[1]
Namun seiring berjalannya pemerintahan, wartawan yang kala itu kerapkali mengkritik kinerja pemerintah, akhirnya banyak menemui kejanggalan terhadap “tingkah” dari pemerintah. Karena kecaman-kecaman yang dilontarkan oleh pers, lama kelamaan pemerintah pun mulai “gerah” dengan kritikan tersebut. Pers dan pemerintah yang semula seiring sejalan pun mulai mengambil jarak hingga pemerintah yang sudah menganggap pers bak duri yang mengganggu jalannya ketenangan pemerintah pun mengambil tindakan keras dengan memusuhi pers.
Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto telah dilahirkan sebuah Undang-Undang yang dipercaya menjembatani terhadap kemerdekaan pers. Yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini secara umum memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Misalnya terhadap pers tidak dikenakan sensor dan pembredelan. Dalam Pasal 3 undang-undang yang dimuat secara singkat ini dengan jelas menyebut, pers nasional mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi. Sedangkan Pasal 4 undang-undang ini dengan tegas menyebut “ terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan”. Namun demikian, kemerdekaan yang diberikan oleh undang-undang pun perlahan memudar. Pola yang dilakukan sama dengan rezim sebelumnya. Yaitu ketika pemerintah mulai terusik dengan kritik-kritik pers, maka saat itu pulalah hubungan antara pers dan pemerintah pun memanas. Hingga pemerintah tak sungkan untuk menekan, menangkap, dan memenjarakan wartawan.
Perubahan sikap terhadap per situ dimungkinkan karena terdapat celah yaitu di dalam satu ayat dalam satu pasal. Ketentuan itu terdapat dalam Bab IX tentang peralihan, yakni dalam Pasal 20 ayat 1 yang pada intinya bahwa kepada pers diharuskan mendapatkan Surat Izin Terbit (SIT) dan ketentuan mengenai SIT tersebut diatur oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. Peraturan peralihan ini memungkinkan pemerintah berhak pers mana yang boleh terbit dan yang tidak. Meskipun Dewan Pers diebut dalam pasal tersebut, namun saat itu Dewan Pers “dikebiri” sedemikian rupa oleh pemerintah. Pasal peralihan ini pun berakhir dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan  atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Namun Undang-Undang ini sangat berlainan dengan undang-undang sebelumnya dan semakin memperkuat belenggu kemerdekaan pers yaitu dengan mewajibkan seluruh pers agar memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Ketentuan mengenai SIUPP ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No 01/Per/Menpen//1984 dan Surat Menteri Penerangan (SK Mepen) No 214A/Kep/Mepen/1984.[2] Untuk memperoleh SIUPP sangat sulit. Untuk merubah nama, jumlah halaman, dan ukuran penerbitan harus memperoleh izin khusus dari Menteri Penerangan. Pelanggaran sepertin itu pun dapat mengakibatkan dicabutnya SIUPP sebagai kata lain yaitu diberangus.
Seiring dengan runtuhnya tampuk kepemimpinan Soeharto yang berarti mulai memasuki era reformasi, maka saat itu pers pun memanfaatkan momen itu untuk terlepas dari belenggu Orde Baru. Saat Indonesia dipimpin oleh BJ Habibie, lahirlah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjanjikan kemerdekaan untuk pers. Hal itu tersirat dari Pasal 4, yang berbunyi:
1)      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
2)      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran.
3)      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
4)      Dalam mempertanggungjawawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

C.     Kewajiban Pers
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa kewajiban pers adalah sebagai berikut:
a.       Pers wajib melayani hak jawab.
b.      Pers wajib melayani hak koreksi
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Adanya hak jawab inilah yang menyebabkan pers dianggap memiliki sifat atau unsur demokratis, karena hak jawab dianggap sebagai saluran yang membawa ekspresi atau pendapat masyarakat. Hak jawab adalah penjaga keseimbangan dalam proses antara pelaksanaan kemerdekaan pers dan hak asasi masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kesalahan pemnberitaan pers.
Semula hak jawab hanya diatur dalam kode etik jurnalistik. Namun saat ini keberadaan hak jawab juga terdapat dalam Undang-Undang. Sehingga bagi seorang jurnalis yang melanggar hak tersebut, berarti ia telah melanggar Undang-Undang sekaligus kode etik jurnalistik.
Terdapat beberapa fungsi terhadap hak jawab, fungsi itu adalah:
1.   Memenuhi Prinsip Pemberitaan Yang Fair
Berita yang fair ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut dengan memegang prinsip pemberitaan yang jujur dan berimbang. Namun demikian tetap saja ada kemungkinan pers memuat berita yang merugikan baik disengaja atau tidak disengaja.
Kerugian itu dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya karena berita tidak seimbang, tidak dikonfirmasi, dan tidak atau kurang akurat, miskomunikasi, salah persepsi, dan sebagainya. Semua itu dapat terjadi karena human error, keterdesakan waktu, dan keterbatasasn sarana yang tidak disengaja atau tidak mentup kemungkinan ada pula pers selalu mengedepankan persepsi sesuai versinya sendiri, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Hak jawab inilah yang berfungsi mengembalikan prinsip pemberitaan yang fair. Sebab, dengan adanya hak jawab ini, pers mau tidak mau harus memuat penjelasan atau keterangan semua pihak yang terlibat termasuk pihak yang dirugikan itu.
2.    Memenuhi Unsur Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Asas ini, termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini dimaksudkan agar pers tidak hanya mendiktekkan pendapatnya sendiri dengan mengabaikan keragaman pendapat lainnya. Pers juga harus memberikan akses kepada rakyat untuk memanfaatkan kemerdekaan pers tersebut hak jawab memungkinkan rakyat menyatakan pendapat atau fakta dari versi mereka terhadap hal-hal yang dipandang merugikan mereka.
3.   Menghindari Korban Sosial
Ketika sebuah berita menyebar, terlebih lagi berita yang mempunyai konotasi yang buruk, maka otomatis membuat yang bersangkutan menjadi sebuah korban sosial. Misalkan seseorang yang diberitakan sebagai koruptor. Maka, tentunya orang tersebut akan memperoleh sanksi sosial berupa pengucilan, cemooh dan karier orang tersebut pun akan terusik. Hak jawab berfungsi meminimalisir akibat dari sebuah pemberitaan yang keliru.
4.    Menghindari Ongkos Perkara Yang Lebih Mahal
Adanya hak jawab memungkinkan mereka yang merasa dirugikan, dapat langsung membantah pemberitaan tersebut tanpa harus melewati proses pengadilan. Melihat mekanisme pengadilan yang lama dan dengan biaya yang mahal, maka dapat dimungkinkan sebuah kasus akan melewati tahap yang begitu lama dan dengan biaya yang mahal. Adanya hak jawab ini dimaksudkan untuk menghindari hal tersebut.
5.   Sebagai Bentuk Kontrol Pengawasan dari Masyarakat
 Setiap orang atau lembaga yang bertindak tanpa adanya pemgawasan, maka akan bertingkah laku dengan semena-mena. Begitu pula dengan pers yang seharusnya mendapat pengawasan dari masyarakat. Dalam alam demokrasi, kebhinekaan nilai-nilai haruslah dihormati. Sehingga pandangan masyarakat terhadap sebuah persepsi yang keliru, harus pula dihormati.
6.   Pelaksanaan I’tikad Baik Pers
Pers harus beritikad baik dan tidak boleh beritikad buruk. Namun tidak menutup kemungkinan melakukan sebuah kekeliruan. Baik dalam penyajian data, fakta, keterangan, maupun dalam mempresepsikan atau mengkonstruksikan sebuah berita. Pers yang professional dan beritikad baik akan menampik kenyataan ini dan bersedia melengkapi atau memperbaiki. Hak jawab adalah sebuah mekanisme yang disediakan untuk melengkapi kekurangan yang ada dan melakukan perbaikan atas kekeliruan sebuah pemberitaan.

D.    Fungsi Pers
Undang-undang pers mengamanatkan agar melaksanakan lima fungsi sebagai berikut[3]:
1)      Media informasi, menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kebenaran.
2)      Media edukasi, menyampaikan informasi yang mencerdaskan.
3)      Media juga berfungsi member hiburan, yang menambah kulaitas kehidupan. Tidak memberitakan atau menyiarkan penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,suar grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
4)      Media berfungsi sebagai kontrol sosial.
5)      Media berfungsi sebagai lembaga ekonomi, artinya perusahaan pers, media cetak maupun media elektronik hidup berdasar atas kekuatan sendiri. Media yang hidup dari amplop para pejabat, polisi dan pengusaha jelas tidak sesuai dengan fungsi ini. 

E.      Kode Etik Jurnalistik
Istilah etika berasal dari bahasa Yunanai kuno yaitu “ethos” yang bermakna adat, akhlak, watak, sikap. Bentuk jamak dari ethos adalah “ta,etha”  artinya “adat, kebiasaan” jadi secara etimologis, etika berarti ilmu tentang apa yang yang biasa dialakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.[4]
Kata “etika” bila dipahami dari segi prefesi selalu dikaitkan dengan “kode” sehingga menjadi “kode etik” sebagai satu kesatuan istilah. Kata “kode” berasal dari bahasa Inggris yaitu “code” yang berarti himpunan ketentuan atau peraturan atau petunjuk yang sistematis. Sehingga apabila kedua kata itu digabungkan, menjadi himpunan atau kumpulan etika. Maka Kode Etik Jurnalistik bermakna himpunan etika di bidang jurnalistik.[5] Menurut Pasal 1 ayat (14) UU No 40 Tahun 1999 Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Kode Etik Jurnalistik yang dilahirkan pada 14 Maret 2006 oleh gabungan 29 oerganisasi pers dan berlaku secara nasional melalu Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, setidaknya mencerminkan empat asas, yaitu:
a.       Asas demokratis. Asas ini tercermin dari:
·         Berita harus disiarkan secara berimbang.
·         Wartawan harus bersikap independen.
·         Pers wajib melayani hak jawab.
·         Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
b.      Asas profesionalitas, asas ini tercermin dari:
·         Pers harus membuat dan menyiarkan berita yang akurat.
·         Pers harus menghasilkan berita yang factual.
·         Wartawan tidak melakukan plagiat.
·         Wartawan harus dapa menunjukkan kepada narasumber kecuali dalam kasus investigatif.
·         Pers selalu menguji (cek and ricek) informasi yang ada.
·         Pers tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
·         Pers menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
·         Pers segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
c.       Asas moralitas. Asas ini tercermin dari:
·         Pers tidak beritikad buruk.
·         Pers menghormati hak-hak pribadi atau privasi orang lain.
·         Pers menghormati pengalaman traumatic narasumber.
·         Pers tidak membuat berita cabul atau sadis.
·         Pers tidak menyebut identitas korban atau pelaku kejahatan anak-anak.
·         Pers tidak menyebut identitas korban kesusilaan.
·         Wartawan tidak meneria suap.
·         Wartawan tdak menyalahgunakan profesi.
·         Wartawan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran yang berita tidak akurat atau keliru.
·         Pers tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan dikriminasi SARA , jender, dan bahasa.
·         Pers tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (jiwa maupun fisik).
d.         Asas supremasi hukum. Asas ini tercermin dari:
·         Pers menerapkan asas praduga tidak bersalah.
·         Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah.
·         Wartawan tidak boleh melakukan pelagiat.
·         Pers memiliki hak tolak.

F.      Unsur Delik dalam Undang-Undang Pers
Delik pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 hanya terdapat dalam satu Pasal saja. Yaitu terdapat dalam Pasal 18 yang terdiri dari 3 ayat. Dalam rumusan Pasal tersebut setidaknya terdapat tujuh pelanggaran. Yaitu sebagai berikut[6]:
1)      Setiap orang yang melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) yang unsur-unsurnya yaitu:
a.                            Setiap orang
b.                           Secara melawan hukum.
c.                            Dengan sengaja.
d.      Melakukan tindakan pembredelan atau pelarangan penyiaran (melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) (“ terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran”)
2)      Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) yang unsur-unsurnya:
a.       Setiap orang.
b.      Secara melawan hukum.
c.       Dengan sengaja.
d.      Melakukan tindakan yang menghambat pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.
3)      Perusahan pers yang tidak menghormati norma-norma agama, kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 yang unsur-unsurnya adalah:
a.       Perusahaan pers (badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, serta kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi”)
b.      Melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) (pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati:
·         Norma-norma agama
·         Rasa kesusilaan masyarakat
·         Serta asas praduga tak bersalah.
4)      Perusahaan pers yang melanggar kewajiban untuk melayani hak jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) yang unsur-unsurnya adalah:
a.       Perusahaan pers
b.      Melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) (pers wajib melayani hak jawab)
5)      Perusahaan pers yang melanggar pemuatan iklan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 13 yang unsur-unsurnya adalah:
a.       Perusahaan pers.
b.      Melanggar ketentuan Pasal 13 (perusahaan pers dilarang memuat iklan:
·         Yang berakibat merendahkan suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat Bergama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
·         Minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”)
Pada pelanggaran yang tercantum pada nomor 1 dan 2 dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta rupiah sedangkan pelanggran yang tercantum pada nomor 3, 4, dan 5 hanya dikenai denda sebanyak Rp.500 juta.
6)       Perusahaan pers yang melanggar tidak berbadan hukum Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (2) yang unsur-unsurnya adalah:
a.       Perusahaan pers.
b.      Melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2).
7)      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan mengumumkan identitas (nama, alamat, dan penanggung jawab) media secara terbuka. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 12 yang unsur-unsurnya:
a.       Perusahaan pers.
b.      Melanggar ketentuan Pasal 12.
Kedua pelanggaran yang terkahir ini hanya diancam dengan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.


[1] Wina Armada Sukardi,Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers,(Jakarta:Dewan Pers,2007),cet pertama,hal 2
[2] Ibid,hal 6
[3] Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia,(Jakrta:UNESCO dan Dewan Pers,2009),cet pertama,hal 4
[4] Sudirman Tebba,Etika Media Massa Indonesia,(Tangerang:Pustaka Irvan,2008)cet 1,hal  9
[5] Wina Armada Sukardi,op cit,hal 136
[6]Ibid,hal 122

2 komentar:

IQROZEN mengatakan...

Makasih infonya..

ABU ZAINI mengatakan...

Informasi ini sangat mendukung pemahaman tentang dunia media masa dalam merajut wawasan. Makasih infonya

Posting Komentar