Pages

Pers dan Perjalanan Sejarahnya


A.    Pengertian Pers

Kebebasan Pers
Menurut penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers  Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

B.     Di balik Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
 Metamorfosa terhadap lahirnya Undang-Undang pers ini tidak terlepas dari sikap dan kebijakan rezim pemerintah yang dilewati dan dialami oleh pers itu sendiri. Seperti kebijakan mengenai pers pada era rezim orde lama atau pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu, kebijakan pemerintah selain menata solidaritas kebangsaan, juga memberikan janji manis kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan, Amir Sjarifoedin, pemerintah mengeluarkan pernyataan penting mengenai pers, yaitu:
a.       Pikiran masyarakat umum itulah sendi dasar pemerintahan berkedaulatan rakyat.
b.      Pers yang tidak merdeka, tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa saja. Maka asas kami (pemerintah) ialah pers harus merdeka.[1]

Kriteria Hukum Islam dan Hukum Positif


A.    Kriteria Hukum Islam

gambar hukum
Berdasarkan definisi bahwa hukum syar’i yaitu titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
  a. Titah Allah yang berbentuk tuntutan atau pilihan, yang disebut hukum taklifi. Penamaan hukum ini dengan taklifi karena titah disini langsung mengenai perbuatan orang yang sudah mukallaf.
  b. Titah Allah yang berbentuk wadh’i yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah, tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dzuhur.[1]

Hak Asasi Manusia


Latar Belakang Masalah

HAM
Hak adalah unsur terpenting dalam kehidupan sosial manusia. Setiap manusia menginginkan adanya kebebasan. Kebebasan akan hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak tersebut disebut sebagai hak asasi manusia yang mana hak itu telah dimiliki manusia sejak lahir sebagai hak yang alamiah atau hak yang secara kodrat telah dimiliki manusia.
Sifat hewan yang dimiliki manusia seperti rakus, ingin berkuasa, terkadang membuat batas-batas kemanusiaan itu tak dapat dilihatnya. Sehingga dengan sifatnya tersebut manusia kerap kali melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti membunuh, menjajah, dan merampas hak milik orang lain.
Seiring berjalannya waktu, manusia dengan akalnya berpikir bahwa ia harus berjuang dari ketertindasan tersebut. Dan perjuangan mengenai hak asasi manusia itu telah terukir dalam sejarah ribuan tahun silam.

Prinsip Penyelesaian Perkara Dalam Islam



Prinsip Penyelesaian PerkaraProses penyelesaian perkara adalah tahap akhir dalam rangkaian pemeriksaan perkara di pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama. Namun meski begitu masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk kembali mengajukan perkara tersebut melalui upaya hukum banding, kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Hal itu ditempuh mengingat salah satu pihak tidak merasa puas atas keputusan pengadilan.
Di dalam proses perkara tersebut, Islam mengenal beberapa prinsip dalam memproses suatu perkara, proses itu adalah: