Pages

Prinsip Penyelesaian Perkara Dalam Islam



Prinsip Penyelesaian PerkaraProses penyelesaian perkara adalah tahap akhir dalam rangkaian pemeriksaan perkara di pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama. Namun meski begitu masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk kembali mengajukan perkara tersebut melalui upaya hukum banding, kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Hal itu ditempuh mengingat salah satu pihak tidak merasa puas atas keputusan pengadilan.
Di dalam proses perkara tersebut, Islam mengenal beberapa prinsip dalam memproses suatu perkara, proses itu adalah:

1.     Prinsip keobjektifan dalam menangani persengketaan.
Prinsip ini dapat kita lihat dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Bunyi hadis tersebut ialah:

وعن علي رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا تقاضى اليك رجلان فلا تقضى للاول حتى تسمع كلام الاخر ، فسوف تدري كيف تقضى قال على : فما زلت قاضيا بعد .    رواه احمد وابوداود والترمذى  وحسنه ، وقواه ابن الماديني ، وصححه ابن حبان .

“Dari Ali Ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda: apabila dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah memutuskan keputusan untuk orang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum” Ali berkata: setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik.” HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadis hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.[1]

Dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa ketika seorang yang diminta memutus perkara, atau lebih tepatnya hakim misalnya. Maka ia haruslah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Hal itu ditujukan agar keterangan mengenai sengketa tersebut menjadi seimbang sehingga hakim dapat menilai kebenaran itu dan dapat meminimalisir kesalahan.
Di dalam hadis lain dikatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

وعن عبد الله بن زبير قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان الخضمين يقعدان بين يدي الحاكم    رواه ابوداود وصححه الحاكم 

Abdullah ibnu Zubair berkata: Rasulullah Saw bersabda: memutuskan dua orang yang sedang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan mereka) di depan hakim”. HR Abu Daud dan dinilai shahih menurut Hakim.
Salah satu peryataan Umar mengatakan bahwa jika seorang hakim berlaku adil terhadap orang yang bersengketa maka itu menunjukkan keadilannya dalam pemerintahan. Apabila sekali saja ia menunjukkan sikap hormat kepada salah seorang yang bertikai, maka itu menandakan sikap aniaya dan kezhalimannya.
Terdapat cerita dalam sejarah kuno yang menceritakan bahwa seorang hakim yang adil dari Bani Israil berwasiat sebelum meninggal agar kuburannya dibongkar setelah beberapa tahun. Kemudian dilihat apakah tubuhnya telah rusak atukah belum. Ia berkata: “saya tidak pernah sekalipun berlaku curang dalam memutuskan suatu perkara kecuali pernah suatu hari datang dua orang yang bersengketa yang salah satunya adalah sahabat saya, sehingga saya lebih banyak memperhatikan dan mendengarkan aduannya”.
Kemudian orang-orang  melaksanakan wasiatnya dan membongkar kuburannya dan ditemukan jasad hakim itu dalam keadaan telinga yang hancur namun tubuhnya tetap utuh. Berdasarkan cerita tersebut dapat diambil sebuah pelajaran bahwa sikap berat sebelah kepada salah seorang yang bersengketa mengandung dua bahaya. Pertama, kerakusannya bahwa kekuasaanya adalah miliknya yang memperkuat hati dan jiwanya. Kedua, salah seorang yang bertikai akan terputus harapan untuk mendapat keadilan sehingga melemahkan hati dan jiwanya.[2] 

Hadis tersebut mengindikasikan bahwa kedua belah pihak yang sedang bersengketa harus didengarkan keterangannya di depan hakim atau orang yang berwenang memutuskan suatu perkara. Karena dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak tersebut diharapkan seorang hakim dapat mengidentifikasi dengan kemampuannya dalam menganalisa kasus hukum disamping diperlukannya alat bukti untuk menyelesaikan suatu perkara.
2.    Prinsip ketepatan dalam memutuskan suatu hukuman.
Prinsip ketepatan tersebut dapat dilihat dalam sebuah hadis berikut:

وعن عمر ابن العاص رضى الله عنه انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : اذا حكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران ، واذا حكم فاجتهد ثم اخطا فله اجرا ،   متفق عليه

Dari Amr ibn al-‘Ash r.a bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: “ apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala, apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala.” HR Muttafaq Alaih

3.    Prinsip tanpa berbelit-belit
Warga negara biasa di Indonesia sering kali merasa frustrasi ketika berusaha mendapatkan keadilan, karena ruwetnya proses hukum yang berlaku di sini. Meskipun vonis sudah ditetapkan, para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan hukum harus tertunda. Ketika pengadilan tinggi sudah mengambil keputusan, para pihak masih bisa lagi mengajukan kasasi. Maka putusan hukum kembali tertunda. Akibatnya, dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini ribuan kasus tertunda dan mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara kasus-kasus baru terus bertambah setiap hari. Realitas semacam ini hanya akan mendorong para pelaku kejahatan, yang mengerti seluk-beluk sistem peradilan, mengulur-ulur putusan hukum. Sebab, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi, sehingga keputusan hukum bisa ditunda. Wajar bila dalam kasus sengketa tanah, misalnya, bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun untuk sampai keputusan di tingkat kasasi MA. Itupun masih ada lagi upaya hukum yang disebut PK atau Peninjauan Kembali.
Daulah Khilafah akan mengakhiri sistem yang berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam sistem peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh qadhi atau hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada satu pun pihak yang dapat merubah putusan qadhi itu. Kecuali jika vonis tersebut bertentangan dengan syariah Islam yang pasti (qath’iy), yang tidak ada ikhtilaf di dalamnya; atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan dalam waktu yang singkat, dan tidak membebani pengadilan dengan antrian kasus yang sangat panjang. Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut, karena vonis yang ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.[3]

Karena jika seorang hakim memutuskan perkara secara keliru, padahal ia tahu jika sebenarnya keputusan itu tidak tepat atau seorang hakim yang tidak mampu memutuskan perkara sedangkan ia tidak mau untuk mengakui ketidak mampuannya, maka terdapat ancaman baginya.lain halnya dengan seorang hakim yang memuts perkara secara bijak dan adil sesuai dengan apa yang ia ketahui atas status hukum tersebut, maka ia memperoleh surga. Rasulullah Saw bersabda:

عن بريدة رضي الله عنه تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القضاة ثلاثة : اثنان فى النار ، وواحد فى الجنة.  رجل عرف الحق فقضى به فهو فى الجنة ، ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار فى الحكم فهو فى النار ، ورجل لم يعرف الحق فقضى للناس على جهل فهو فى النار   رواه الاربعة ، وصححه الحاكم 
Dari Buraidah r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda: “bahwa hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surge. Seorang yang tahu kebenaran, dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seseorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarkat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka” HR Imam empat. Hadis shahih menurut hakim.
Prinsip-prinsip dalam mengadili perkara-perkara tersebut dapat tercermin dari surat Umar Ibn al-Khaththab kepada Abu Musa al-Ay’ari yang berbunyi:
Sesungguhnya keputusan hakim bersifat tetap dan menjadi ketentuan yang harus diikuti. Karena itu pahamilah semua perkara yang diajukan kepadamu. Sesungguhnya tidak ada gunanya membicarakan kebenaran tanpa adanya pelaksanaan. Jadilah panutan dalam jabatanmu dan keputusanmu, sehingga orang yang terhormat tidak menginginkan aniayamu dan orang yang lemah tidak terputus harapan terhadap keadilanmu.
Pembuktian itu diwajibkan bagi tergugat dan sumpah diwajibkan bagi orang (pihak) yang menolaknya. Perjanjian damai dapat dilakukan oleh kaum muslimin, kecuali perjanjian yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan. Jika ada orang yang mendakwakan suatu hak yang tidak ada tempatnya, atau suatu bukti, maka berilah tempo kepadanya sampai ia dapat membuktikan dakwaannya. Jika ia telah menjelaskannya, maka haknya dapat diberikan. Tapi jika ia tidak mampu, maka kamu dapat memberikan keputusanmu. Sebab itulah yang paling tepat untuk dilakukan terhadap hal-hal yang belum diketahui.
  Janganlah kamu sekali-kali merasa terhalangi oleh keputusanmu yang telah kamu tetapkan hari ini. Kamu dapat merevisi keputusan yang telah kamu ambil apabila kamu dapat petunjuk baru yang dapat membawamu pada kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu harus didahulukan. Ia tidak dapat dibatalkan dengan apapun, sebab kembali pada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus menerus dan bergelimang dalam kebathilan (kesesatan).
Ketahuilah bahwa kaum muslimin itu sebagiannya adalah adil terhadap sebagian yang lain kecuali orang yang pernah memberikan kesaksian palsu, orang yang pernah dijatuhi hukuman had, atau orang yang diduga bersekongkol dengan kerabatnya, sesunguhnya Allah Tabaraka wa ta’ala mengetahui rahasia para hamban-Nya dan menghindarkan hukuman atas mereka kecuali dengan adanya bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Kemudian pahamilah maslah yang berkaitan denganmu, yang merupakan sesuatu yang datang (terjadi) kepadamu, yang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan sunnah. Lalu qiyaskanlah permasalahan tersebut dan kenalilah perumpamaan-perumpamaannya. Selanjutnya berpegang pada sesuatu yang kamu lihat lebih dicintai (lebih diridhai) dan lebih menyerupai (mendekati) kebenaran.
Jauhilah emosi, kejenuhan, kegelisahan, dan menyakiti manusia saat bersengketa. Sesungguhnya keputusan yang benar akan mendapat pahala dari Allah dan selalu dikenang. Barangsiapa niatnya tulus dalam kebenaran sampai pada dirinya sendiri, maka Allah akan memelihara rahasia-rahasianya. Bagi mereka yang berlaku culas, maka Allah akan mempermalukannya, karena Allah tidak menerima  selain ketulusan dari hambanya. Maka ingatlah pahala Allah, rezeki, dan rahmat-Nya. Demikianlah dan wassalam.[4]









[1] Ibnu Hajar Atsqalani,Terjemah Hadis Bulughul Maram,,(Bandung:Gema Risalah Press)cet ke empat,hal 464
[2] Ibnu Qayyim al-Jauziyah,Panduan Hukum Islam,(Jakarta:Pustaka Azzam,2007),hal 78
[3] http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/02/bab-iii-sistem-peradilan-islam-rahmat-bagi-seluruh-rakyat/ Minggu, 19 Des 2010 Pukul 21.45

[4] Ibnu Qayim al-Jauziyah,Panduan Hukum Islam,hal 74

2 komentar:

ben77 mengatakan...

andai saja indonesia pakai hukum islam..hemmm

Basyir Muhammad mengatakan...

@Faishol: Indonesia itu mayoritas mengalami islamophobia (ketakutan akan Islam). Baik itu karena Islam dengan Image kejam dan tidak berprikemanusiaan. Seringkali mereka tidak melihat tujuan penghukuman itu sndiri namun hanya melihat kerasnya hukuman (potong tangan, rajam, cambuk, dll). padahal tujuan penghukuman itu adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Menurut pengalaman ortu saya di Mekkah, bahwa penduduk di sana tidak perlu takut meninggalkan warung atau barang dagangannya dalam keadaan terbuka ketika waktu shalat tiba, karena para pencuri di sana takut dengan hukum Islam. Menjadikan mereka jera. Bandingka dan rasakan aja sendiri sama kondisi di Indonesia dengan KUHP kebanggaannya....

Posting Komentar