Pages

Implementasi Syukur Dalam Lingkup Ibadah Kurban



            Seorang hamba sudah selayaknya bersikap syukur atas segala nikmat yang ia peroleh. Nikmat sesungguhnya bukanlah dilihat berdasarkan materi semata. Barometer nikmat pun bukan hanya terletak dari banyaknya penghasilan yang kita peroleh. Karena tipologi nikmat mencakup beberapa lini kehidupan. Nikmat itu dapat berupa nikmat iman, nikmat sehat, nikmat ilmu, nikmat hidup, nikmat keamanan, nikmat kedamaian, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah dengan perwujudan nikmat yang kian beragam tersebut, kita sangat dianjurkan untuk bersyukur atas apa yang melekat pada diri kita. Pantaslah kiranya jika Allah swt mengulang beberapa kali firman-Nya dalam surat ar-Rahman dengan bentuk pertanyaan yaitu “maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi yang kamu dustakan?”.
            Sikap syukur yang diimplementasikan dalam rona kehidupan sehari-hari, nyatanya akan mendapat “reward” atau “bonus” dari Allah berupa tambahan nikmat yang banyak. Namun kondisi itu berbalik jika hamba tersebut mengingkari nikmat Tuhannya, yaitu berupa adzab yang pedih. Bentuk kesyukuran seseorang sesungguhnya sangat bervariasi. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan tidak banyak mengeluh akan apa yang sudah kita dapatkan, atau mengisi kehidupan sebagai bagian dari nikmat dengan melakukan hal-hal positif, meski sifat alamiah manusia tetap memiliki resistensi untuk melakukan perbuatan negatif. Salah satu bentuk kesyukuran itu adalah dengan berkurban.

Korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif



Tindak pidana korupsi, menjadi salah satu permasalahan bangsa Indonesia. Karena tindak pidana ini, Indonesia telah banyak menelan kerugian karena pihak-pihak yang sangat tidak amanah dalam mengemban jabatan dan kekuasaan.
Dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang telah menggurita dan menginfeksi seluruh rongga kehidupan bangsa, para wakil rakyat dan intelektual negeri ini mencoba menciptakan sebuah instrumen hukum yang diwujudkan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Segala tipe-tipe korupsi dan sanksi hukumannya telah dirumuskan dalam Undang-Undang ini. Sehingga dengan terciptanya Undang-Undang ini, diharapkan dapat menekan laju perilaku korupsi yang semakin sulit untuk dibendung.
Lalu bagaimana dengan hukum pidana Islam dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi?. Sebagai sebuah agama yang telah disempurnakan Allah melalui hambaNya yang sangat mulia yaitu Rasulullah, Islam telah memberikan pandangan mengenai tindak pidana korupsi. Karena jenis tindak pidana ini, memang telah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Meski tidak disebutkan secara tegas mengenai sanksi pidana korupsi dalam hukum Islam, namun Islam selalu memberikan jawaban atas setiap permasalahan. Yaitu dengan hukuman takzir yang identik dengan hukuman yang berdasarkan kebijakan hakim dengan melihat kemaslahatan masyarakat.

A.    Definisi Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus. Selanjutnya, kata corruption itu pun berasal dari kata corrumpere, yaitu suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah kemudian turun kepada bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt. Dalam bahasa Prancis yaitu corruption, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut sebagai corruptie. Dari bahasa Belanda itulah kemungkinan telah diserap ke dalam bahasa Indonesia yaitu korupsi.[1] Kata corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan yang pada mulanya pemahaman masyarakat menggunakan bahasa yang berasal dari Yunani yaitu corruption yang berarti perbuatan tidak baik, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian.

Pers dan Perjalanan Sejarahnya


A.    Pengertian Pers

Kebebasan Pers
Menurut penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers  Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

B.     Di balik Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
 Metamorfosa terhadap lahirnya Undang-Undang pers ini tidak terlepas dari sikap dan kebijakan rezim pemerintah yang dilewati dan dialami oleh pers itu sendiri. Seperti kebijakan mengenai pers pada era rezim orde lama atau pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu, kebijakan pemerintah selain menata solidaritas kebangsaan, juga memberikan janji manis kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan, Amir Sjarifoedin, pemerintah mengeluarkan pernyataan penting mengenai pers, yaitu:
a.       Pikiran masyarakat umum itulah sendi dasar pemerintahan berkedaulatan rakyat.
b.      Pers yang tidak merdeka, tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa saja. Maka asas kami (pemerintah) ialah pers harus merdeka.[1]

Kriteria Hukum Islam dan Hukum Positif


A.    Kriteria Hukum Islam

gambar hukum
Berdasarkan definisi bahwa hukum syar’i yaitu titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan, dan ketentuan, maka kriteria hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu:
  a. Titah Allah yang berbentuk tuntutan atau pilihan, yang disebut hukum taklifi. Penamaan hukum ini dengan taklifi karena titah disini langsung mengenai perbuatan orang yang sudah mukallaf.
  b. Titah Allah yang berbentuk wadh’i yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah, tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dzuhur.[1]