Siapa yang tidak kenal dengan laut?. Tentunya
semua orang tahu mengenai air yang terasa asin ini. Dari lautanlah kebutuhan sebagian manusia terpenuhi. Baik itu mengenai ikan-ikan yang
dikonsumsi atau dijadikan obat, penghasil garam sebagai penyedap masakan atau
sebagai tempat dieksplorasinya minyak bumi, dan lain sebaginya. Namun, tahukah
sobat bahwa ternyata di lautan yang sangat luas itu terdapat dua lautan yang di
antara lautan itu ada batas yang tidak akan dilewati oleh masing-masing
lautan?. Hal inilah yang akan coba saya share untuk sobat blogger dan
netter sekalian. Namun kali ini saya akan menguraikan bahwa pendapat akan
keberadaan dua lautan ini berdasarkan al-Qur’an yang kemudian dibuktikan dengan
ilmu pengetahuan modern.
Bukti Ilmiah Al-Qur'an Bahwa Terdapat Pembatas Di Antara Dua Lautan
Hujan dan Sisi Romantismenya
Entah kenapa saat hujan menggertak
bumi yang sedang lelap selalu mencuatkan sisi romantisnya. Di mulai saat
menatap sejenak kumpulan bocah yang kegirangan berlarian di bawa guyuran hujan.
Mencipratkan kubangan-kubangan air tanpa dosa. Berteriak seolah ingin menyaingi
gempuran guntur dari langit kelabu. Terkadang mereka tersenyum dengan barisan
gigi-gigi ompong mereka. Segalanya begitu menyenangkan buat mereka, bahkan
dalam keadaan badai sekalipun. Belasan tahun silam masa itu sudah termakan
waktu, namun takkan usang dalam kepalaku.
Ku buang sejenak pandangan mata dari
mereka…
Lalu sebuah ingatan membawaku
melesat pada suatu masa. Ketika hujan menahanku bersamanya di tepi jalan yang
tengah kuyup. Hujan seperti sengaja menahan kami agar sekedar menuai senyum di
hari yang sedikit menyebalkan. Menebarkan guyonan yang diakhiri suara tawa
renyah yang beradu dengan suara hujan yang menghentak-hentak aspal yang semakin
kuyup.
Mencukupi Kebutuhan Dengan Shalat Dhuha
Setiap
manusia pasti mendambakan kehidupan yang berkecukupan. Karena dengan kehidupan
model seperti ini, manusia tentunya akan bahagia. Ketika ia sakit maka ia
memilikin uang untuk berobat. Ketika anak merengek meminta uang bayaran
sekolah, kita pun sanggup memenuhinya. Dan lain sebagainya.
Banyak
cara untuk menuju hidup yang berkecukupan. Salah satunya adalah dengan bekerja.
Namun terkadang orang-orang mengacuhkan do’a. padahal do’a memiliki peranan
penting dalam kehidupan ini di samping usaha dan kerja keras. Salah satu do’a
itu adalah dengan shalat dhuha. Mungkin ada yang familiar dengan shalat khusus
seperti ini. Bahkan ada guyonan unik mengenai shalat ini. Salah seorang kawan
dan guru saya menyebut shalat ini shalat ekonomi ketika masa sekolah dulu, hehe.
Kenapa disebut demikian? Karena ketika orang yang sedang kesulitan ekonomi,
selain tetap berusaha, ia dianjurkan melakukan shalat dhuha. Padahal waktu di
pesantren itu kesulitan ekonomi saya cuma karena kiriman uang dari orang tua
belum juga tiba atau uang yang sudah menipis sebelum datang “tanggal muda”,
hehe. Namun ajaibnya, setiap selesai shalat dhuha itu, ada saja rezeki yang
“nyamperin”. Bisa itu dengan tiba-tiba teman mentraktir makan di warung ^-^,
dll. Padahal jika di telusuri lebih lanjut, shalat dhuha memiliki banyak
fadhilah (keutamaan) selain sebagai “pelicin” rezeki. Keutamaan itu seperti
yang saya dapatkan dari beberapa hadits yaitu:
Warisan dalam Hukum Perdata Atau Burgelijk Wetboek (BW)
- Latar Belakang
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang
bersumber pada BW (Burgelijk Wetboek), merupakan bagian dari hukum harta
kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta
kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Ciri khas hukum waris
menurut BW antara lain adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing
untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Untuk pembahasan
sistem waris itu sendiri akan di jelaskan pada Bab Pembahasan.
- Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang
peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta
akibatnya bagi para ahli warisnya.[1]
Dalam undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.
Secara ab intestato (ahli
waris menurut ketentuan undang-undang). Menurut ketentuan undang-undang ini yang
berhak menerima warisan yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar
kawin, dan suami istri.
2.
Secara testameinteir
(ahli waris karena ditunjuk dalam surat
wasiat).
- Sifat hukum waris menurut BW
1.
Sistem pribadi. Yaitu ahli waris
adalah perseorangan bukan kelompok ahli waris.
2.
Sistem bilateral. Yaitu mewaris
dari pihak ibu atau bapak.
3.
Sistem perderajatan. Yaitu ahli
waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang
lebih jauh derajatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
Kategori
- Ajaran Islam (3)
- Curhat (9)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Islam dan Hukum Positif (2)
- Opini (2)
- Tata Cara Shalat (1)
- Umum (5)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Followers
About Me
- Basyir Muhammad
- Asslamualaikum, salam sejahtera buat yang sudi meluangkan waktunya untuk membaca blog yang masih sederhana ini. Terdapat suatu ungkapan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang dapat memberikan manfaat kepada manusia lainnya. Sehingga saya berharap blog ini bisa memberikan manfaat kepada pembaca sekalian. Selamat membaca. ^_^




