Pages

Bukti Ilmiah Al-Qur'an Bahwa Terdapat Pembatas Di Antara Dua Lautan

Dua Lautan
          Siapa yang tidak kenal dengan laut?. Tentunya semua orang tahu mengenai air yang terasa asin ini. Dari lautanlah kebutuhan sebagian manusia terpenuhi. Baik itu mengenai ikan-ikan yang dikonsumsi atau dijadikan obat, penghasil garam sebagai penyedap masakan atau sebagai tempat dieksplorasinya minyak bumi, dan lain sebaginya. Namun, tahukah sobat bahwa ternyata di lautan yang sangat luas itu terdapat dua lautan yang di antara lautan itu ada batas yang tidak akan dilewati oleh masing-masing lautan?. Hal inilah yang akan coba saya share untuk sobat blogger dan netter sekalian. Namun kali ini saya akan menguraikan bahwa pendapat akan keberadaan dua lautan ini berdasarkan al-Qur’an yang kemudian dibuktikan dengan ilmu pengetahuan modern.

Hujan dan Sisi Romantismenya


Hujan, dan keromantisan            Entah kenapa saat hujan menggertak bumi yang sedang lelap selalu mencuatkan sisi romantisnya. Di mulai saat menatap sejenak kumpulan bocah yang kegirangan berlarian di bawa guyuran hujan. Mencipratkan kubangan-kubangan air tanpa dosa. Berteriak seolah ingin menyaingi gempuran guntur dari langit kelabu. Terkadang mereka tersenyum dengan barisan gigi-gigi ompong mereka. Segalanya begitu menyenangkan buat mereka, bahkan dalam keadaan badai sekalipun. Belasan tahun silam masa itu sudah termakan waktu, namun takkan usang dalam kepalaku.
            Ku buang sejenak pandangan mata dari mereka…
            Lalu sebuah ingatan membawaku melesat pada suatu masa. Ketika hujan menahanku bersamanya di tepi jalan yang tengah kuyup. Hujan seperti sengaja menahan kami agar sekedar menuai senyum di hari yang sedikit menyebalkan. Menebarkan guyonan yang diakhiri suara tawa renyah yang beradu dengan suara hujan yang menghentak-hentak aspal yang semakin kuyup.

Mencukupi Kebutuhan Dengan Shalat Dhuha


gambar shalat dhuha
Setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang berkecukupan. Karena dengan kehidupan model seperti ini, manusia tentunya akan bahagia. Ketika ia sakit maka ia memilikin uang untuk berobat. Ketika anak merengek meminta uang bayaran sekolah, kita pun sanggup memenuhinya. Dan lain sebagainya.
Banyak cara untuk menuju hidup yang berkecukupan. Salah satunya adalah dengan bekerja. Namun terkadang orang-orang mengacuhkan do’a. padahal do’a memiliki peranan penting dalam kehidupan ini di samping usaha dan kerja keras. Salah satu do’a itu adalah dengan shalat dhuha. Mungkin ada yang familiar dengan shalat khusus seperti ini. Bahkan ada guyonan unik mengenai shalat ini. Salah seorang kawan dan guru saya menyebut shalat ini shalat ekonomi ketika masa sekolah dulu, hehe. Kenapa disebut demikian? Karena ketika orang yang sedang kesulitan ekonomi, selain tetap berusaha, ia dianjurkan melakukan shalat dhuha. Padahal waktu di pesantren itu kesulitan ekonomi saya cuma karena kiriman uang dari orang tua belum juga tiba atau uang yang sudah menipis sebelum datang “tanggal muda”, hehe. Namun ajaibnya, setiap selesai shalat dhuha itu, ada saja rezeki yang “nyamperin”. Bisa itu dengan tiba-tiba teman mentraktir makan di warung ^-^, dll. Padahal jika di telusuri lebih lanjut, shalat dhuha memiliki banyak fadhilah (keutamaan) selain sebagai “pelicin” rezeki. Keutamaan itu seperti yang saya dapatkan dari beberapa hadits yaitu:

Warisan dalam Hukum Perdata Atau Burgelijk Wetboek (BW)



  1. Latar Belakang
Wasrisan dalam Hukum Perdata
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang bersumber pada BW (Burgelijk Wetboek), merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Ciri khas hukum waris menurut BW antara lain adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Untuk pembahasan sistem waris itu sendiri akan di jelaskan pada Bab Pembahasan.

  1. Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[1]
Dalam undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.      Secara ab intestato (ahli waris menurut ketentuan undang-undang). Menurut ketentuan undang-undang ini yang berhak menerima warisan yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan suami istri.
2.      Secara testameinteir (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat).

  1. Sifat hukum waris menurut BW
1.      Sistem pribadi. Yaitu ahli waris adalah perseorangan bukan kelompok ahli waris.
2.      Sistem bilateral. Yaitu mewaris dari pihak ibu atau bapak.
3.      Sistem perderajatan. Yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.