Pages

Warisan dalam Hukum Perdata Atau Burgelijk Wetboek (BW)



  1. Latar Belakang
Wasrisan dalam Hukum Perdata
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang bersumber pada BW (Burgelijk Wetboek), merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Ciri khas hukum waris menurut BW antara lain adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Untuk pembahasan sistem waris itu sendiri akan di jelaskan pada Bab Pembahasan.

  1. Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[1]
Dalam undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.      Secara ab intestato (ahli waris menurut ketentuan undang-undang). Menurut ketentuan undang-undang ini yang berhak menerima warisan yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan suami istri.
2.      Secara testameinteir (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat).

  1. Sifat hukum waris menurut BW
1.      Sistem pribadi. Yaitu ahli waris adalah perseorangan bukan kelompok ahli waris.
2.      Sistem bilateral. Yaitu mewaris dari pihak ibu atau bapak.
3.      Sistem perderajatan. Yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.
  1. Golongan-Golongan Ahli Waris
1.      Golongan I adalah suami istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya. Bagiannya adalah ¼ untuk suami atau istri,anak-anak. Sedangkan keturunan dari anak (cucu) mendapat bagian 1/8.
2.      Golongan II adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan dari saudara-saudaranya itu. Bagiannya adalah ¼ sedangkan keturunan dari saudara adalah 1/8.
3.      Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu. Bagiannya adalah ½ untuk kakek dan nenek dari pihak ayah yang selanjutnya masing-masing mendapat bagian ¼ sedangkan nenek dari pihak ibu bagiannya mendapat ½.
4.      Golongan IV adalah keturunan dengan garis ke samping (paman dan bibi) baik dari pihak ayah maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari orang yang meninggal tersebut. Bagiannya adalah 1/2.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan golongan ahli waris. Yaitu:
1.      jika tidak ada keempat golongan tersebut, maka harta peninggalan jatuh pada negara.
2.      golongan yang terdahulu menutup golongan kemudian. Jadi, jika ada ahli waris golongan I maka golongan II tidak dapat mewarisi.
3.      jika golongan I tidak ada, maka golongan II yang mewaris. Akan tetapi golongan III dan IV mungkin mewaris bersama-bersama kalau mereka berlainan garis. (lihat bagian no 5)
4.      dalam golongan I termasuk anak-anak yang sah maupun luar kawin yang diakui sah dengan tidak membedakan anak laki-laki/perempuan dan perbedaan umur.
5.      apabila si meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri atau juga saudara-saudara, maka dengan tidak mengurangi pasal 859, warisan harus dibagi dalam dua bagian yang sama. Pembagian itu berupa satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis dari pihak bapak lurus ke atas dan satu bagian lagi untuk keluarga dari pihak ibu.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menerima sejumlah harta peninggalan, yaitu:
a.       Harus ada orang yang meninggal dunia (pasal 830 BW)
b.      Ahli waris atau para ahli harus ada pada saat pewaris meninggal dunia
c.       Seorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris.

  1. Menerima atau menolak warisan
Setelah terbukanya suatu warisan, ahli waris diberikan hak untuk memilih menerima atau menolak warisan atau bahkan menerima suatu warisan dengan syarat. Ahli waris diberi hak untuk berfikir selama empat bulan. Dan selama mempergunakan haknya, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban sebagai ahli waris sampai jangka waktu itu berakhir selama empat bulan (pasal 1024 BW). Setelah jangka waktu itu berakhir, ahli waris dapat memilih antara tiga kemungkinan, yaitu:
1.      Menerima warisan dengan penuh.
Ahli waris atau para ahli waris yang menerima warisan secara penuh, baik secara diam-diam maupun secara tegas bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban yang melekat pada harta warisan. Penerimaan warisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas yaitu melalui akta otentik atau akta dibawah tangan, sedangkan penerimaan secara penuh yang dilakukan diam-diam, biasanya dengan cara mengambil tindakan tertentu yang menggambarkan adanya penerimaan penuh.
2.      Menerima warisan secara beneficiaire, yaitu:
a.       Seluruh warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris
b.      Ahli waris tidak perlu menanggung pembayaran hutang-hutang pewaris dengan kekayaan sendiri sebab pelunasan hutang-hutang pewaris hanya dilakukan menurut kekuatan harta warisan yang ada.
c.       Tidak terjadi percampuran harta kekayaan antara harta kekayaan ahli waris dengan harta warisan
d.      Jika hutang-hutang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa peninggalan, maka sisa itulah yang merupakan bagian ahli waris.
Ahli waris yang menerima warisan secara beneficiaire mempunyai beberapa kewajiban[2] yaitu:
a)      Melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu empat bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan negeri.
b)      Mengurus harta peninggalan sebaik-baiknya.
c)      Menbereskan urusan waris dengan segera
d)     Memberikan jaminan kepada kreditur, baik kreditur benda bergerak maupun kreditur pemegang hipotek.
e)      Memberikan pertanggung jawaban kepada sekalian penagih hutang dan orang-orang yang menerima pemberian secara legaat.
f)       Memanggil orang-orang berpiutang yang tidak terkenal, dalam surat kabar resmi.

  1. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
a.       Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana kerena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh pewaris
b.      Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
c.       Ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.
d.      Seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.


[1] Efendi Perangin,Hukum Waris,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada),2005,hal 3
[2] R.Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, hal 104

1 komentar:

TAJI & REKAN mengatakan...

Artikel yang sungguh membantu masyarakat lebih mengerti waris perdata. Mari tetap menulis :)

Posting Komentar