Pages

Mencukupi Kebutuhan Dengan Shalat Dhuha


gambar shalat dhuha
Setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang berkecukupan. Karena dengan kehidupan model seperti ini, manusia tentunya akan bahagia. Ketika ia sakit maka ia memilikin uang untuk berobat. Ketika anak merengek meminta uang bayaran sekolah, kita pun sanggup memenuhinya. Dan lain sebagainya.
Banyak cara untuk menuju hidup yang berkecukupan. Salah satunya adalah dengan bekerja. Namun terkadang orang-orang mengacuhkan do’a. padahal do’a memiliki peranan penting dalam kehidupan ini di samping usaha dan kerja keras. Salah satu do’a itu adalah dengan shalat dhuha. Mungkin ada yang familiar dengan shalat khusus seperti ini. Bahkan ada guyonan unik mengenai shalat ini. Salah seorang kawan dan guru saya menyebut shalat ini shalat ekonomi ketika masa sekolah dulu, hehe. Kenapa disebut demikian? Karena ketika orang yang sedang kesulitan ekonomi, selain tetap berusaha, ia dianjurkan melakukan shalat dhuha. Padahal waktu di pesantren itu kesulitan ekonomi saya cuma karena kiriman uang dari orang tua belum juga tiba atau uang yang sudah menipis sebelum datang “tanggal muda”, hehe. Namun ajaibnya, setiap selesai shalat dhuha itu, ada saja rezeki yang “nyamperin”. Bisa itu dengan tiba-tiba teman mentraktir makan di warung ^-^, dll. Padahal jika di telusuri lebih lanjut, shalat dhuha memiliki banyak fadhilah (keutamaan) selain sebagai “pelicin” rezeki. Keutamaan itu seperti yang saya dapatkan dari beberapa hadits yaitu:

Warisan dalam Hukum Perdata Atau Burgelijk Wetboek (BW)



  1. Latar Belakang
Wasrisan dalam Hukum Perdata
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang bersumber pada BW (Burgelijk Wetboek), merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Ciri khas hukum waris menurut BW antara lain adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Untuk pembahasan sistem waris itu sendiri akan di jelaskan pada Bab Pembahasan.

  1. Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[1]
Dalam undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.      Secara ab intestato (ahli waris menurut ketentuan undang-undang). Menurut ketentuan undang-undang ini yang berhak menerima warisan yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan suami istri.
2.      Secara testameinteir (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat).

  1. Sifat hukum waris menurut BW
1.      Sistem pribadi. Yaitu ahli waris adalah perseorangan bukan kelompok ahli waris.
2.      Sistem bilateral. Yaitu mewaris dari pihak ibu atau bapak.
3.      Sistem perderajatan. Yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.

Hukum Waris dan Wasiat Dalam Hukum Islam


A.    Latar Belakang Masalah
Harta adalah salah satu benda berharga yang dimiliki manusia. Karena harta itu, manusia dapat memperoleh apapun yang dikehendakinya. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau benda tidak bergerak. Cara memperoleh harta pun kian beragam. Dari cara yang halal seperti bekerja keras hingga orang yang menggunakan “jalan pintas”. Salah satu cara memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya hukum Islam. Melalui berbagai syarat dan ketentuan yang di atur dalam hukum Islam tersebut diharapkan seorang generasi penerus keluarga atau anak dari salah satu orang tua yang meninggal dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya dengan tidak menzhalimi atau merugikan orang lain.

 A.    Pengertian Hukum Kewarisan Islam
Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh, yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardh dalam terminology syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya[2].
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (a) menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Gizi Buruk dan Problematikanya


A.     Permasalahan Gizi Buruk di Indonesia
Pada 1950, Bapak Gizi Indonesia, Dr Poerwo Soedarmo, membentuk Lembaga Makanan Rakyat (LMR) untuk memperbaiki gizi masyarakat Indonesia. Namun, hingga berselang 59 tahun,kasus malnutrisi atau kekurangan gizi ini masih sering terjadi. Pemberitaan media massa kerap mengungkap kasus-kasus gizi buruk yang tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta (Republika, 08/01/09). Pada akhir 2008, DPR misalnya, menduga 30 persen dari 110 juta balita di Indonesia diduga buruk menjadi program prioritas untuk diselesaikan,
         Kekurangan gizi pada masa balita memang akan berpengaruh besar pada kualitas seseorang nantinya. Asupan gizi yang kurang pada dua tahun pertama pertumbuhan, bisa menyebabkan gangguan serius bagi perkembangan otak yang mengakibatkan tingkat kecerdasan si anak terhambat. Padahal, 80 persen pertumbuhan otak terjadi pada masa itu. Belum lagi, hambatan pada pertumbuhan fisik dan sistem kekebalan tubuhnya yang tak sempurna. Bisa dibayangkan jika generasi muda bangsa ini tumbuh dalam keadaan seperti itu.

Permasalahan Kemiskinan di Indonesia


A.          Permasalahan Kemiskinan di Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Pada umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin  pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia
Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Problematika Pendidikan di Indonesia


A.          Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Problematika Pendidikan di Indonesia />Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survei dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.