A.
Latar
Belakang Masalah
Harta adalah salah satu benda berharga
yang dimiliki manusia. Karena harta itu, manusia dapat memperoleh apapun yang
dikehendakinya. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau benda tidak
bergerak. Cara memperoleh harta pun kian beragam. Dari cara yang halal seperti
bekerja keras hingga orang yang menggunakan “jalan pintas”. Salah satu cara
memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah
harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya hukum Islam. Melalui
berbagai syarat dan ketentuan yang di atur dalam hukum Islam tersebut
diharapkan seorang generasi penerus keluarga atau anak dari salah satu orang
tua yang meninggal dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya dengan tidak
menzhalimi atau merugikan orang lain.
A. Pengertian Hukum Kewarisan Islam
Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits
kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh,
yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang
bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardh dalam terminology syar’i
ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas
harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya[2].
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171
(a) menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

/>
